PATI, Harianmuria.com – Anggota Komisi A DPRD Pati Kastomo mengungkapkan legislatif telah mengingatkan Bupati Sudewo sejak awal untuk mengkaji ulang dua kebijakan kontroversialnya, yaitu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen serta penerapan lima hari sekolah.
Kedua kebijakan tersebut akhirnya resmi dibatalkan setelah mendapat penolakan keras dari masyarakat. Pembatalan kebijakan lima hari sekolah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400/3.1/303/M tertanggal 8 Agustus 2025, sementara kenaikan PBB-P2 juga dibatalkan menyusul protes dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMBP).
Kastomo mengapresiasi pembatalan tersebut. Menurutnya, sebelum diputuskan, DPRD sudah berkomunikasi dengan Bupati dan meminta agar dua kebijakan tersebut dikaji ulang.
“Kenaikan PBB dan lima hari sekolah sudah langsung kita sampaikan ke beliaunya (bupati) dan timsesnya sebelum adanya Perbup dan SE,” tulis Kastomo di akun Facebook pribadinya, Senin, 11 Agustus 2025.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










