REMBANG, Harianmuria.com – Salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang terlilit dua kasus sekaligus. Ia adalah Kades Pangkalan, Mohammad Sa’roni. Dia ditahan atas dugaan penipuan dan penggelapan BPKB mobil. Terbaru, dia juga diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyimbangan Anggaran Pendapatan Belanda Desa (APBDes) 2022-2023.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, bahwa oknum kades yang melakukan penggelapan mobil ternyata juga diduga melakukan penyimpangan dana desa dengan angka kerugian negara mencapai Rp 262 Juta.
”Sementara ini kami sudah mendapatkan hasil auditnya. Memang potensi kerugian negara karena pengunaan dana desa mencapai kurang lebih Rp 200-an juta. Kami masih mendalami tentang hal ini,” ungkapnya pada Selasa (7/1).
AKP Heri Dwi menambahkan nantinya penanganan kasus akan dibedakan, antara penggelapan BPKB dan Tipikor.
“Nantinya gelar perkara kasus tipikor dilaksanakan di Polda Jawa Tengah. Tapi, saat ini angka kerugian negara sudah muncul,” ujarnya.
Diketahui, Sa’roni ditangkap pada 25 Desember 2024 dan hingga kini masih ditahan untuk proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Ancaman hukuman yang diterima tersangka juga berbeda. Pada kasus penipuan dan penggelapan akan dijerat selama empat tahun penjara. Sedangkan Tipikor ancamannya minimal empat tahun, hingga maksimal sampai 20 tahun penjara,” pungkas AKP Heri Dwi.
Selain kasus penggelapan, Sa’roni juga terindikasi melakukan korupsi dana desa pada 2023-2024. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 262 juta. (Vicky Rio | Harianmuria.com)