KENDAL, Harianmuria.com – Kepala Desa (Kades) Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kendal, berinisial W, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD). Tersangka langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal pada Senin (26/5/2025).
Kepala Kejari (Kajari) Kendal Lila Nasution menjelaskan, W diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa untuk kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan barang/jasa di Desa Kertosari pada tahun anggaran 2023.
“Kami sudah menetapkan tersangka berdasarkan penyidikan terhadap 29 saksi, 3 ahli, dan alat bukti yang diperkuat oleh laporan auditor Inspektorat Daerah Kendal,” jelasnya.
Menurut hasil perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten Kendal, kerugian keuangan negara mencapai Rp530 juta. Perhitungan ini didasarkan pada laporan volume dan pengujian kuat tekan beton pada proyek pembangunan rabat beton Desa Kertosari per 1 Maret 2024.
“Kerugiannya cukup signifikan. Hal ini menunjukkan pelanggaran serius dalam pengelolaan dana desa,” jelas Lila.
Lila mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membuat laporan pertanggungjawaban palsu, membangun dengan kualitas tidak sesuai RAB, dan melaksanakan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai ketentuan.
Penetapan tersangka W didasarkan pada surat penetapan tersangka nomor B1661/M.3.27/FG.2/05/2025 tanggal 26 Mei 2025. Setelah ditetapkan, tim penyidik Kejari Kendal langsung melakukan penahanan terhadap W selama 20 hari, terhitung mulai 26 Mei hingga 14 Juni 2025, di Lapas Kelas II A Kendal.
Dalam kasus ini, tersangka W dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukuman minimal untuk pasal tersebut adalah 4 tahun penjara.
Kajari Kendal juga memastikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Pendalaman lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari perangkat desa maupun pihak ketiga.
“Kami akan gali lebih dalam untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang turut serta dalam penyalahgunaan dana desa ini,” tandasnya.
(ARVIAN MAULANA – Harianmuria.com)