Kamis, Januari 8, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Kades Kertosari Kendal Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp530 Juta

Kades Kertosari Kendal Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp530 Juta

Basuki by Basuki
26 Mei 2025 20:07
in News, Hukum & Kriminal, Kendal, Seputar Jateng, Umum
0 0
Tim Kejaksaan Negeri Kendal menggiring tersangka korupsi dana desa Kertosari usai pemeriksaan. (Arvian Maulana/Harianmuria.com)

Tim Kejaksaan Negeri Kendal menggiring tersangka korupsi dana desa Kertosari usai pemeriksaan. (Arvian Maulana/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

KENDAL, Harianmuria.com – Kepala Desa (Kades) Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kendal, berinisial W, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD). Tersangka langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal pada Senin (26/5/2025).

Kepala Kejari (Kajari) Kendal Lila Nasution menjelaskan, W diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa untuk kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan barang/jasa di Desa Kertosari pada tahun anggaran 2023.

“Kami sudah menetapkan tersangka berdasarkan penyidikan terhadap 29 saksi, 3 ahli, dan alat bukti yang diperkuat oleh laporan auditor Inspektorat Daerah Kendal,” jelasnya.

Menurut hasil perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten Kendal, kerugian keuangan negara mencapai Rp530 juta. Perhitungan ini didasarkan pada laporan volume dan pengujian kuat tekan beton pada proyek pembangunan rabat beton Desa Kertosari per 1 Maret 2024.

“Kerugiannya cukup signifikan. Hal ini menunjukkan pelanggaran serius dalam pengelolaan dana desa,” jelas Lila.

Lila mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membuat laporan pertanggungjawaban palsu, membangun dengan kualitas tidak sesuai RAB, dan melaksanakan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai ketentuan.

Penetapan tersangka W didasarkan pada surat penetapan tersangka nomor B1661/M.3.27/FG.2/05/2025 tanggal 26 Mei 2025. Setelah ditetapkan, tim penyidik Kejari Kendal langsung melakukan penahanan terhadap W selama 20 hari, terhitung mulai 26 Mei hingga 14 Juni 2025, di Lapas Kelas II A Kendal.

Dalam kasus ini, tersangka W dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukuman minimal untuk pasal tersebut adalah 4 tahun penjara.

Kajari Kendal juga memastikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Pendalaman lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari perangkat desa maupun pihak ketiga.

“Kami akan gali lebih dalam untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang turut serta dalam penyalahgunaan dana desa ini,” tandasnya.

(ARVIAN MAULANA – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: HukumInfo KendalKades KertosariKejari kendalkorupsi dana desakorupsi KendalKriminalpenyalahgunaan ADD

Related Posts

Gus Yasin mendorong pemanfaatan AI untuk mendokumentasikan kisah para wali agar sejarah dan dakwah Islam lebih menarik bagi generasi muda.
Kudus

Sasar Generasi Muda, Gus Yasin Gagas Pemanfaatan AI untuk Dokumentasi Kisah Para Wali

8 Januari 2026
Permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Rembang turun 60 kasus setelah pengetatan syarat dan sinergi lintas lembaga melalui pembinaan dan pendampingan.
Rembang

Hasil Sinergi Lintas Lembaga, Permohonan Dispensasi Nikah di Rembang Susut 60 Kasus

8 Januari 2026
Panen jagung serentak di Kabupaten Kudus Kuartal IV 2025 menghasilkan 26 ton jagung sebagai wujud sinergi lintas sektor mendukung ketahanan pangan.
Kudus

Dukung Ketahanan Pangan, Panen Jagung Serentak di Kudus Hasilkan 26 Ton

8 Januari 2026
Produksi padi Jawa Tengah 2026 diproyeksikan naik 5,5 persen dengan target 12 juta ton GKP, memperkuat peran Jateng sebagai lumbung pangan nasional.
Seputar Jateng

Targetkan 12 Juta Ton, Produksi Padi Jawa Tengah 2026 Diproyeksikan Naik 5,5 Persen

8 Januari 2026
Load More
Next Post
Dokumen perjanjian antara Sholekan dan Sumari. (Dok. Pribadi/Harianmuria.com)

Beri Pinjaman Rp100 Juta dengan Jaminan Rumah, Warga Blora Malah Dilaporkan ke Polisi

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru ASN Blora Sumringah, Anggaran Rp40,73 Miliar Cair untuk Gaji ke-13 dan THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS