JEPARA, Harianmuria.com – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal terus digencarkan di Kabupaten Jepara. Pada Kamis, 23 Oktober 2025, tim gabungan dari berbagai instansi kembali menggelar operasi terpadu untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah tersebut.
Operasi Gabungan di 3 Wilayah Jepara
Operasi melibatkan tim gabungan dari Satpol PP Jepara, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Kodim 0719/Jepara, Polres Jepara, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara, Diskominfo Jepara, dan Bea Cukai Kudus. Tim dibagi menjadi tiga kelompok yang menyisir wilayah utara, tengah, dan selatan Kabupaten Jepara.
Hasilnya, petugas berhasil menyita 1.060 batang rokok ilegal atau setara 53 bungkus dari berbagai merek. Seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai, sehingga melanggar ketentuan perundang-undangan.
Operasi dengan Pendekatan Humanis
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, menegaskan bahwa operasi dilaksanakan dengan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat.
“Setelah mendapati barang bukti, petugas wajib mendata. Kami berharap masyarakat ikut berperan menjaga ketertiban dan mendukung pemerintah dalam memberantas rokok ilegal,” ujar Edy saat memimpin apel sebelum operasi.
Seluruh barang bukti hasil razia kemudian disita dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk proses pemusnahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain melakukan penyitaan, petugas menempelkan stiker ciri rokok ilegal dan striker berisi ajakan mendukung gerakan gempur rokok ilegal. Tak hanya itu, petugas juga mendata identitas pedagang dan mengingatkan agar tidak mengulangi tindakan pelanggaran.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










