PATI, Harianmuria.com – Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Abdul Hamid mengungkapkan pemerintah akan bayarkan asuransi kepada jemaah haji yang meninggal dunia. Besaran asuransi yang akan diberikan senilai dengan BPIH atau Rp 49.891.000.
“Jemaah akan mendapatkan asuransi sebesar nilai BPIH yang uang itu akan diserahkan kepada ahli waris jemaah setelah kepulangan jemaah ke tanah air, setelah operasional haji selesai,” ungkapnya.
Diketahui, salah satu jemaah haji asal Desa Kajen, Kecamatan Margoyo yaitu Husein Muslim (53) wafat di Rumah Sakit Annur Makkah karena mengalami syock cardiogenic. Almarhum meninggal pada tangal 8 Dzulhijah sebelum mengikuti puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
“Ada yang wafat itu sebelum, jadi posisi jamaahnya tidak berada di Armuzna, posisinya ada di rumah sakit khususnya di Rumah Sakit An-nur (Mustafa). Jadi yang bersangkutan tidak diberangkatkan ke Arafah, rencananya mau di Safar Wukufkan di dalam ambulans. Kemudian pada 9 Dzulhijah dibawa ambulans pada saat zawal, setelah tergelincir matahari terus berada di Arafah itu sudah sah,” ucapnya.
Selain memberikan asuransi, pemerintah melaui petugas haji telah melaksanakan badal haji untuk jemaah haji yang meninggal dunia sebelum tanggal 9 Dzulhijah. Hal tersebut dilakukan agar jemaah haji tersebut secara sah sudah melakukan ibadah haji, meskipun belum sampai mengikuti ibadah haji di Arafah.
“Kita jelaskan bagi jemaah haji yang wafat sebelum tanggal 9 Dzulhijah itu secara otomatis akan dilaksanakan Badal Haji oleh petugas yang disiapkan oleh pemerintah. Jadi meskipun yang besangkutan belum sampai mengikuti puncak haji di Arafah tapi secara resmi sudah melakukan ibadah haji karena dibadal-hajikan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Harianmuria.com)










