PATI, Harianmuria.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Tengah di Semarang baru-baru ini menemukan sebanyak 38,4 persen produk terasi asal Kabupaten Pati mengandung bahan pewarna berbahaya jenis Rodamin B.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati Muntamah meminta Pemkab Pati melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), Dinas Koperasi dan UMKM (DinkopUMKM), serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk bekerja sama dengan BPOM dalam rangka menjaga kualitas produk UMKM terasi rebon.
“Sebenarnya kalau makanan itu kan dari kewenangan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Kalau misalnya ada makanan yang menggunakan barang pengawet, dari dinas terkait harus memberikan edukasi,” imbaunya.
Di sisi lain, Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengingatkan masyarakat untuk mengurangi mengonsumsi makanan dalam kemasan dan lebih memilih jajanan pasar yang dinilai lebih aman dari bahan pengawet berbahaya.
Meskipun demikian, Muntamah juga tak memungkiri adanya zat-zat berbahaya yang mungkin dijadikan sebagai bahan baku pada makanan tradisional.
Dirinya mendorong adanya edukasi terkait kandungan zat-zat berbahaya kepada para pelaku usaha makanan di Kabupaten Pati demi menjamin keamanan produk.
“Masak jajan pasar harus BPOM kan tidak. Maka pembuatan jajan pasar orang awan tentang kesehatan, kalau tidak diberikan edukasi,” pintanya.(Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)










