PATI, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati akan menggelar Sidang Paripurna Pansus Hak Angket pada Jumat, 31 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB. Sidang ini akan membahas hasil pembahasan Pansus terkait evaluasi kebijakan Bupati Pati, Sudewo.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengonfirmasi bahwa jadwal sidang sudah ditetapkan setelah mendapat laporan dari Ketua Pansus Hak Angket, Teguh Bandang Waluyo. “Tanggal 31 paripurna menerima hasil laporan Pansus menindaklanjuti kinerja Bupati Pati,” ujar Ali, Jumat, 24 Oktober 2025.
Dalam sidang tersebut, masing-masing anggota Pansus akan menyampaikan pendapatnya terhadap kebijakan Bupati Sudewo yang sebelumnya sudah dikaji oleh Pansus.
Ali Badrudin menjelaskan, jika seluruh anggota dewan menyetujui hasil Pansus, maka DPRD akan segera mengirimkan dokumen rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga tinggi yang berwenang memutuskan pemakzulan bupati.
“Kalau itu nanti dilanjutkan dan disepakati, teman-teman DPRD menyatakan pendapat atas persetujuan seluruh anggota,” jelas Ali.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










