KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening angkat bicara terkait sejumlah tempat wisata yang tersangkut persoalan perizinan, termasuk Taman Hiburan Celosia 2 di Kecamatan Bandungan dan Dusun The Villas di kawasan Dusun Semilir, Kecamatan Bawen.
Bondan menyampaikan bahwa pihaknya bersama Komisi C DPRD telah melakukan komunikasi intensif dengan pihak eksekutif untuk mengevaluasi seluruh perizinan tempat usaha di Kabupaten Semarang.
“Beberapa tempat usaha, khususnya sektor wisata, tengah kami evaluasi perizinannya. Ini menyikapi banyaknya sorotan publik terkait legalitas operasional mereka,” kata Bondan, Sabtu (24/5/2025) sore.
Ia menegaskan bahwa perizinan merupakan hal mendasar yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha. Meski perubahan regulasi seperti pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja kerap menjadi tantangan, pelaku usaha tetap harus menyesuaikan diri.
“Kami memahami perubahan regulasi seringkali menyulitkan. Namun, itu bukan alasan untuk tidak menyelesaikan proses perizinan. Semua pelaku usaha wajib mengikuti prosedur yang berlaku saat ini,” tegasnya.
Selain Taman Hiburan Celosia 2, Bondan menyebut bahwa lokasi wisata Dusun The Villas di Dusun Semilir juga tengah dalam sorotan terkait perizinan yang belum tuntas, terutama karena ada beberapa dokumen yang perlu diperbarui sesuai dengan aturan terbaru.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengidentifikasi permasalahan perizinan di Dusun Semilir,” tambah Bondan.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, turut menyoroti ketidaklengkapan izin di Dusun The Villas dan mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kami mendorong pihak pengelola wisata, termasuk Dusun Semilir, untuk segera melengkapi semua persyaratan agar legalitas usahanya tidak bermasalah,” kata Wisnu.
Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, khususnya DPMPTSP, untuk lebih aktif dalam pengawasan dan komunikasi terkait perizinan tempat-tempat usaha.
“DPMPTSP harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa setiap tempat usaha telah memenuhi syarat izin sesuai regulasi yang berlaku saat ini,” tegasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya perizinan di Dusun Semilir telah dipenuhi. Namun dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja, regulasi perizinan mengalami perubahan sehingga dokumen-dokumen lama harus diperbarui.
(HESTY IMANIAR – Harianmuria.com)