SEMARANG, Harianmuria.com – Isu jual beli lapak di Pasar Johar Semarang kembali mencuat dan membuat Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang angkat bicara. Untuk meredam polemik, Disdag memanggil perwakilan Persatuan Pedagang dan Jasa Pasar (PPJP) Johar sekaligus pejabat yang dituduh terlibat.
Plt Kepala Disdag Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva (Amoy), menegaskan pihaknya tidak tinggal diam. Bahkan, ia telah merekomendasikan mutasi kepada Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, terhadap pejabat yang disebut-sebut dalam isu tersebut.
Isu Lama yang Selalu Muncul
Amoy mengungkapkan bahwa tuduhan terkait jual beli lapak selalu muncul setiap kali ada pergantian kepala dinas. Ia membenarkan bahwa salah satu anak buahnya sempat dituduh terlibat, tetapi hingga kini tidak ada bukti ataupun laporan resmi yang masuk.
“Kalau memang ada korban dan punya bukti, saya siap menindak. Tapi faktanya tidak ada,” tegasnya, Jumat, 26 September 2025.
Ia menambahkan, sang kepala seksi (Kasi) yang dituduh sudah dimintai klarifikasi dan membantah semua tuduhan. Namun untuk meredam isu yang terus berulang, pihaknya mengusulkan mutasi jabatan karena pejabat tersebut sudah lama berada di posisi yang sama.
“Dia sendiri juga tidak keberatan dimutasi karena merasa selalu jadi sasaran tuduhan. Kalau memang dia bersalah, biar Tuhan yang membalas,” lanjut Amoy.
Fokus Hidupkan Pasar Johar
Di tengah isu yang beredar, Disdag Kota Semarang menegaskan fokus utamanya adalah menghidupkan kembali Pasar Johar. Salah satu langkah konkret yaitu menggandeng pedagang kaki lima (PKL) dari kawasan Pekojan untuk berjualan di halaman Johar pada malam hari.
“Kalau pasar sepi, PAD (Pendapatan Asli Daerah) juga nggak jalan. Maka berbagai cara akan kami tempuh untuk meramaikan Johar,” ujarnya.
PPJP Johar: Tuduhan Belum Tentu Benar
Ketua PPJP Rayon Johar, Surahman, tidak menampik adanya isu tersebut. Namun ia menegaskan tuduhan yang beredar belum tentu benar. Menurutnya, praktik jual beli lapak secara resmi tidak pernah terjadi di Johar.
“Kalau hanya berdasarkan isu yang belum tentu benar, sebaiknya tidak usah ditanggapi. Lebih baik fokus membangkitkan Johar,” katanya.
Ia menjelaskan, jika pun ada transaksi lapak, kemungkinan besar dilakukan secara ilegal oleh oknum pedagang atau pemilik kios. Sesuai aturan, jika pedagang tidak lagi menempati lapak, maka lapak tersebut harus dikembalikan kepada Disdag untuk kemudian didistribusikan kepada pedagang baru berdasarkan berita acara yang sah.
“Misalnya nggak jualan lagi, harus lapor ke Dinas. Kalau mau ada pedagang baru mengisi pun Dinas dan PPJP harus tahu,” tegas Surahman.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










