Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Istri Polisi di Kendal yang Diduga Selingkuh Ternyata Guru PPPK, Terancam Sanksi

Istri Polisi di Kendal yang Diduga Selingkuh Ternyata Guru PPPK, Terancam Sanksi

Basuki by Basuki
07 Oktober 2025 10:16
in News, Kendal, Seputar Jateng, Umum
0 0
BKPP Kendal sebut istri polisi di Kendal yang berprofesi guru PPPK di SD Cepiring bisa terancam sanksi disiplin dan etika ASN.

Kepala BKPP Kendal, Abdul Basir. (Dok. Pribadi/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

KENDAL, Harianmuria.com – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan W, istri anggota Polres Kendal, dengan anggota Polsek Kendal Brigadir N menjadi sorotan publik. Fakta baru terungkap bahwa W ternyata seorang guru di salah satu SD di Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.

Istri Polisi Ternyata Guru PPPK SD

Diketahui, W berstatus sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini menambah daftar kasus yang mencoreng dunia pendidikan setelah beberapa waktu lalu juga mencuat dua kasus serupa yang melibatkan tenaga pendidik.

Oknum Polisi dan Guru Sama-Sama Diperiksa

Kasus tersebut kini sedang ditangani oleh pihak berwenang. Brigadir N tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jawa Tengah untuk memastikan pelanggaran etik yang dilakukan.

Sementara itu, guru W akan menjalani pemeriksaan internal oleh atasannya langsung, yakni kepala sekolah tempat ia mengajar, serta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal.

Baca Juga:  7 Tahun Bertahan, Bupati Kendal Puji Eksistensi Pasar Kaget Tugu Tani

Terancam Sanksi Disiplin dan Etika

Terkait dugaan pelanggaran ini, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan internal dari pihak sekolah.

Kepala BKPP Kendal, Abdul Basir, menyampaikan bahwa setiap ASN, termasuk PPPK, wajib menjaga disiplin dan etika, baik di dalam maupun di luar jam kerja.

“Setiap aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK, bila terbukti melanggar disiplin atau etika, akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya,” jelas Basir, Selasa, 7 Oktober 2025.

Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi yang diberikan bisa berupa ringan, sedang, hingga berat, tergantung pada bentuk pelanggaran dan dampaknya.

Baca Juga:  Jadi Tempat Pembuangan Liar, 3 TPS di Weleri Kendal Dirobohkan

BKPP Tunggu Hasil Pemeriksaan Internal

Terkait sanksi terhadap W atas dugaan perselingkuhan tersebut, Abdul Basir menegaskan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan internal dari pihak sekolah.

“Yang berwenang melakukan pemeriksaan pertama adalah atasan langsungnya. Jika yang bersangkutan guru, maka kepala sekolah yang wajib memeriksa dan melaporkan hasilnya kepada kami,” tandasnya

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, kepala sekolah tempat W mengajar hingga saat ini belum memberikan jawaban terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada guru W.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Kendalguru PPPK Kendalguru selingkuhistri polisi selingkuhKendal Hari IniperselingkuhanPolres Kendalsanksi ASN

Related Posts

Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan potensi kerugian negara Rp1 triliun.
News

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026
Polres Demak panen 5 ton jagung di Desa Sumberejo, Mranggen, sebagai dukungan swasembada pangan nasional dan program ketahanan pangan berbasis desa.
Demak

Dukung Swasembada Pangan, Polres Demak Panen 5 Ton Jagung di Desa Sumberejo

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Empat proyek peningkatan jalan di Rembang dari APBD 2025 menunjukkan progres cepat, dengan dua ruas hampir selesai 100 persen.

4 Proyek Jalan di Rembang Dikebut, 2 Ruas Hampir Rampung 100 Persen

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS