KENDAL, Harianmuria.com – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan W, istri anggota Polres Kendal, dengan anggota Polsek Kendal Brigadir N menjadi sorotan publik. Fakta baru terungkap bahwa W ternyata seorang guru di salah satu SD di Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.
Istri Polisi Ternyata Guru PPPK SD
Diketahui, W berstatus sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini menambah daftar kasus yang mencoreng dunia pendidikan setelah beberapa waktu lalu juga mencuat dua kasus serupa yang melibatkan tenaga pendidik.
Oknum Polisi dan Guru Sama-Sama Diperiksa
Kasus tersebut kini sedang ditangani oleh pihak berwenang. Brigadir N tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jawa Tengah untuk memastikan pelanggaran etik yang dilakukan.
Sementara itu, guru W akan menjalani pemeriksaan internal oleh atasannya langsung, yakni kepala sekolah tempat ia mengajar, serta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal.
Terancam Sanksi Disiplin dan Etika
Terkait dugaan pelanggaran ini, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan internal dari pihak sekolah.
Kepala BKPP Kendal, Abdul Basir, menyampaikan bahwa setiap ASN, termasuk PPPK, wajib menjaga disiplin dan etika, baik di dalam maupun di luar jam kerja.
“Setiap aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK, bila terbukti melanggar disiplin atau etika, akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya,” jelas Basir, Selasa, 7 Oktober 2025.
Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi yang diberikan bisa berupa ringan, sedang, hingga berat, tergantung pada bentuk pelanggaran dan dampaknya.
BKPP Tunggu Hasil Pemeriksaan Internal
Terkait sanksi terhadap W atas dugaan perselingkuhan tersebut, Abdul Basir menegaskan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan internal dari pihak sekolah.
“Yang berwenang melakukan pemeriksaan pertama adalah atasan langsungnya. Jika yang bersangkutan guru, maka kepala sekolah yang wajib memeriksa dan melaporkan hasilnya kepada kami,” tandasnya
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, kepala sekolah tempat W mengajar hingga saat ini belum memberikan jawaban terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada guru W.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










