KUDUS, Harianmuria.com – Aktivitas tambang galian C ilegal di sekitar Bendung Logung, Kudus, resmi dihentikan menyusul instruksi tegas dari Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris. Langkah ini sebagai upaya menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan warga.
Bupati Sam’ani menegaskan, semua aktivitas penambangan harus berhenti sebelum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng).
“Pokoknya sebelum ada izin, semua aktivitas harus dihentikan. Tidak ada kompromi,” tegas Sam’ani.
Sebagai tindak lanjut dari perintah Bupati, Satpol PP Kudus melakukan penyisiran ke tiga titik tambang ilegal pada Selasa petang, 24 Juni 2025. Di lokasi pertama, aktivitas telah berhenti, tetapi di dua titik lainnya petugas masih mendapati aktivitas berjalan lengkap dengan alat berat dan truk pengangkut.
“Kami langsung hentikan aktivitas tersebut. Tidak kami sita, tetapi kami beri peringatan keras,” ujar Arief Dwi Aryanto, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kudus.
Pemilik tambang turut dipanggil ke lokasi dan diberi peringatan agar segera mengurus izin resmi. Meski mengaku izin sedang dalam proses, Satpol PP menegaskan bahwa segala aktivitas tetap dilarang sebelum izin dikeluarkan oleh Pemprov Jateng.
“Mereka minta difasilitasi soal perizinan, itu bisa kami bantu. Tapi selama belum ada izin keluar, tidak boleh ada aktivitas penambangan,” tegas Arief.
Terkait kekhawatiran adanya rembesan air dari Bendung Logung akibat aktivitas tambang, Satpol PP juga melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi kebocoran atau rembesan air dari bendungan ke lokasi tambang.
(FAHTUR ROHMAN – Harianmuria.com)