KUDUS, Harianmuria.com – Inspektorat Kabupaten Kudus tengah menyelidiki laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang menimpa sejumlah guru madrasah diniyah penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS).
Pungli tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah oknum kepala madrasah yang meminta setoran sebagian dana TKGS yang diterima guru, dengan dalih ‘pemerataan’.
Guru Diminta Setor Rp200–300 Ribu
Beberapa guru mengaku diminta menyetorkan Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari total TKGS sebesar Rp1 juta per bulan oleh oknum kepala madrasah masing-masing. Namun, tidak ada penjelasan resmi terkait alasan pemotongan dana tersebut.
Inspektur Daerah Kudus, Eko Djumartono, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada oknum yang bersangkutan. Namun, tindak lanjut lebih jauh masih dalam proses pemantauan.
“LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) belum, tapi nanti akan kami pantau terus,” ujarnya.
Pencairan ke Rekening Masih Rawan Pungli
Eko menjelaskan bahwa Pemkab Kudus sudah menerapkan sistem penyaluran TKGS langsung ke rekening penerima untuk mencegah pemotongan. Namun, upaya itu belum sepenuhnya efektif karena masih ada celah bagi oknum untuk melakukan pungli.
“Setelah guru menerima TKGS, mereka diundang, dibilang untuk pemerataan. Bahkan ada ancaman kalau tidak memberi, maka tidak diajukan lagi (pencairan TKGS),” ungkapnya.
Pengajuan TKGS dilakukan setiap bulan karena data penerima bisa berubah, misalnya guru pindah sekolah, meninggal, atau berubah status kepegawaian. Kondisi ini dimanfaatkan oknum tertentu untuk menekan guru.
“Nah itu agak diancam mereka, kalau tidak (mau menyetor) ya tidak diajukan lagi,” imbuh Eko.
Inspektorat Siapkan Langkah Pencegahan
Untuk mencegah kasus serupa terulang, Inspektorat Kudus akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kudus serta Disdikpora. Salah satu langkah yang akan ditempuh yaitu sosialisasi pencegahan pungli kepada sekolah dan madrasah.
“Menurut saya, kepala sekolah atau madrasah termasuk yayasan diundang oleh Kemenag atau Disdikpora, lalu kami ikut untuk mengimbau dan mencegah tindakan pungli,” tegasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










