KUDUS, Harianmuria.com – Inspektorat Kabupaten Kudus telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan iuran tidak transparan yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Jati.
Hasilnya, Inspektorat menyampaikan rekomendasi resmi kepada Bupati Kudus, yang berisi dua poin penting: penghentian praktik iuran dan pengembalian sisa dana kas sebesar Rp69,9 juta.
Pemeriksaan ini dilakukan sejak awal Agustus 2025 menyusul laporan mengenai adanya iuran yang dipungut dari guru dan kepala sekolah dasar (SD) tanpa didasari kesepakatan tertulis.
“(Rekomendasinya) praktik iuran dihentikan karena tidak ada kesepakatan secara tertulis. Hanya berdasarkan tradisi yang sudah lama berlaku,” ujar Inspektur Daerah Kudus, Eko Djumartono.
Iuran Diperbolehkan, Tapi Harus Transparan
Menurut Eko, praktik iuran sebenarnya boleh dilakukan selama jelas, transparan, dan disepakati bersama secara tertulis. Ia mencontohkan bahwa bahkan di Inspektorat pun terdapat iuran untuk kegiatan sosial internal seperti menjenguk pegawai sakit atau terdampak bencana.
“Kami pun ada iuran, tapi bukan untuk kegiatan yang seharusnya dibiayai APBD, dan itu kami publikasikan,” tambahnya.
Baca juga: Korwil SD Kudus Akui Tarik Iuran Sekolah karena Minim Anggaran, Bukan Pungli
Temuan Praktik Iuran Bermasalah
Dalam temuan Inspektorat, awalnya ada tiga staf yang menerima honor tetap dari dana iuran. Namun, dalam perjalanan hanya satu staf yang aktif, sementara sisa dana untuk dua staf lainnya masih tersimpan di kas K3S.
“Di SPJ (Surat Pertanggungjawaban) tetap tercatat tiga staf, padahal yang aktif hanya satu. Sisa dana untuk dua staf yang sudah berhenti masih ada di kas,” jelas Eko.
Inspektorat merekomendasikan agar sisa dana kas sebesar Rp69,9 juta segera dikembalikan kepada anggota atau dikliringkan sesuai prosedur yang berlaku.
Sanksi Menunggu Tindakan Disdikpora
Mengenai sanksi terhadap pengurus K3S Jati, Inspektorat menyerahkannya kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus sebagai pihak pembina teknis.
“Dalam surat rekomendasi kami ke Bupati, juga kami tembuskan ke Disdikpora,” tandasnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










