Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Inspektorat Kudus Minta K3S Jati Hentikan Iuran dan Kembalikan Dana Rp69,9 Juta

Inspektorat Kudus Minta K3S Jati Hentikan Iuran dan Kembalikan Dana Rp69,9 Juta

Basuki by Basuki
16 Agustus 2025 19:38
in News, Kudus, Pendidikan, Seputar Jateng, Umum
0 0
Inspektorat Kudus minta K3S Jati hentikan praktik iuran dan kembalikan sisa kas Rp69,9 juta.

Inspektur Daerah Kudus, Eko Djumartono. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Inspektorat Kabupaten Kudus telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan iuran tidak transparan yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Jati.

Hasilnya, Inspektorat menyampaikan rekomendasi resmi kepada Bupati Kudus, yang berisi dua poin penting: penghentian praktik iuran dan pengembalian sisa dana kas sebesar Rp69,9 juta.

Pemeriksaan ini dilakukan sejak awal Agustus 2025 menyusul laporan mengenai adanya iuran yang dipungut dari guru dan kepala sekolah dasar (SD) tanpa didasari kesepakatan tertulis.

“(Rekomendasinya) praktik iuran dihentikan karena tidak ada kesepakatan secara tertulis. Hanya berdasarkan tradisi yang sudah lama berlaku,” ujar Inspektur Daerah Kudus, Eko Djumartono.

Iuran Diperbolehkan, Tapi Harus Transparan

Menurut Eko, praktik iuran sebenarnya boleh dilakukan selama jelas, transparan, dan disepakati bersama secara tertulis. Ia mencontohkan bahwa bahkan di Inspektorat pun terdapat iuran untuk kegiatan sosial internal seperti menjenguk pegawai sakit atau terdampak bencana.

Baca Juga:  Bupati Kudus Dorong PKL Naik Kelas di HUT ke-13, Ingatkan Tak 'Nengkik' Harga saat Dandangan

“Kami pun ada iuran, tapi bukan untuk kegiatan yang seharusnya dibiayai APBD, dan itu kami publikasikan,” tambahnya.

Baca juga: Korwil SD Kudus Akui Tarik Iuran Sekolah karena Minim Anggaran, Bukan Pungli

Temuan Praktik Iuran Bermasalah

Dalam temuan Inspektorat, awalnya ada tiga staf yang menerima honor tetap dari dana iuran. Namun, dalam perjalanan hanya satu staf yang aktif, sementara sisa dana untuk dua staf lainnya masih tersimpan di kas K3S.

“Di SPJ (Surat Pertanggungjawaban) tetap tercatat tiga staf, padahal yang aktif hanya satu. Sisa dana untuk dua staf yang sudah berhenti masih ada di kas,” jelas Eko.

Inspektorat merekomendasikan agar sisa dana kas sebesar Rp69,9 juta segera dikembalikan kepada anggota atau dikliringkan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga:  349 Unit Sanitasi Aman Dibangun di Desa Kesambi, Jadi Pilot Project Kabupaten Kudus

Sanksi Menunggu Tindakan Disdikpora

Mengenai sanksi terhadap pengurus K3S Jati, Inspektorat menyerahkannya kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus sebagai pihak pembina teknis.

“Dalam surat rekomendasi kami ke Bupati, juga kami tembuskan ke Disdikpora,” tandasnya.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Kudusdisdikpora kudusInfo Kudusinspektorat kudusK3S JatiKudus Hari Inipungutan iuranrekomendasi Bupati Kudussisa dana iuran

Related Posts

Tiga TPS di pusat Kota Weleri Kendal dirobohkan karena sering jadi lokasi pembuangan sampah liar.
Kendal

Jadi Tempat Pembuangan Liar, 3 TPS di Weleri Kendal Dirobohkan

9 Januari 2026
Kabupaten Rembang masuk lima besar produsen jagung Jawa Tengah dengan target produksi 188 ribu ton di 2026.
Rembang

Rembang Masuk 5 Besar Produsen Jagung Jawa Tengah, Targetkan 188 Ribu Ton di 2026

9 Januari 2026
Puluhan pedagang sayur Pasar Bitingan Kudus menolak relokasi ke Pasar Saerah dan meminta pengembalian dana Rp940 juta.
Kudus

Puluhan Pedagang Sayur Pasar Bitingan Kudus Tolak Relokasi, Minta Pengembalian Dana Rp940 Juta

9 Januari 2026
Pedagang sayur malam Pasar Bitingan Kudus mulai direlokasi ke Pasar Saerah, pengelola pasar menggratiskan sewa selama tiga bulan.
Kudus

Pedagang Sayur Malam Pasar Bitingan Kudus Mulai Pindah ke Pasar Saerah, Gratis Sewa 3 Bulan

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Dindikbud Kabupaten Pekalongan menegaskan belum menerima surat resmi terkait dugaan pungutan Rp200 ribu dalam seminar guru online.

Dugaan Pungli Seminar Guru Pekalongan, Dindikbud: Belum Ada Surat Resmi

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS