KUDUS, Harianmuria.com – Sepuluh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dikenai hukuman disiplin oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sepanjang tahun 2025. Pelanggaran paling dominan adalah ketidakhadiran tanpa keterangan atau absensi yang buruk.
Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno, menyebutkan bahwa 10 ASN tersebut berasal dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terbanyak dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora), yakni delapan ASN.
“Kami sudah menjatuhkan hukuman disiplin dan mengingatkan agar mereka tidak mengulangi pelanggaran,” kata Putut, Selasa 26 Agustus 2025.
Jenis Pelanggaran dan Hukuman
Pelanggaran yang dilakukan beragam, mulai dari disiplin ringan hingga berat. Rinciannya 6 ASN mendapat hukuman disiplin ringan, 2 ASN dikenai hukuman disiplin sedang, dan 2 ASN dikenai hukuman disiplin berat.
Jenis hukuman yang diberikan juga bervariasi, mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dari pekerjaan bagi pelanggaran berat.
“Hukuman disiplin berat bisa berujung pada pemberhentian. Maka kami terus tekankan pentingnya tertib aturan bagi ASN,” tegas Putut.
Baca juga: 650 ASN Kudus Ikuti Sosialisasi Disiplin dan Etika, Bupati Soroti Perceraian Pegawai
Sosialisasi dan Pencegahan Pelanggaran
Untuk mencegah pelanggaran terulang, BKPSDM Kudus menggelar Sosialisasi Disiplin dan Kode Etik ASN selama empat hari, 25–28 Agustus 2025. Materi yang diberikan meliputi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 10 Tahun 1983 dan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS, kode etik dan perilaku ASN, dan mekanisme penanganan pelanggaran disiplin
“Kami ingin ASN lebih memahami bahwa pelanggaran tidak hanya berlaku saat jam kerja, tapi juga di luar jam kerja,” tambahnya.
Putut menegaskan bahwa tingkat disiplin ASN di Kudus secara umum sudah baik, tetapi edukasi harus terus dilakukan agar pelayanan publik semakin profesional dan tidak terganggu oleh pelanggaran etik.
“Kalau ASN disiplin, pelayanan ke masyarakat juga makin maksimal,” tandasnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










