Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - 10 ASN di Kudus Kena Hukuman Disiplin, Mayoritas karena Masalah Absensi

10 ASN di Kudus Kena Hukuman Disiplin, Mayoritas karena Masalah Absensi

Basuki by Basuki
26 Agustus 2025 15:47
in News, Kudus, Seputar Jateng, Umum
0 0
BKPSDM Kudus jatuhkan sanksi disiplin ke 10 ASN sepanjang 2025.

ASN di lingkungan Pemkab Kudus. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Sepuluh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dikenai hukuman disiplin oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sepanjang tahun 2025. Pelanggaran paling dominan adalah ketidakhadiran tanpa keterangan atau absensi yang buruk.

Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno, menyebutkan bahwa 10 ASN tersebut berasal dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terbanyak dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora), yakni delapan ASN.

“Kami sudah menjatuhkan hukuman disiplin dan mengingatkan agar mereka tidak mengulangi pelanggaran,” kata Putut, Selasa 26 Agustus 2025.

Jenis Pelanggaran dan Hukuman

Pelanggaran yang dilakukan beragam, mulai dari disiplin ringan hingga berat. Rinciannya 6 ASN mendapat hukuman disiplin ringan, 2 ASN dikenai hukuman disiplin sedang, dan 2 ASN dikenai hukuman disiplin berat.

Jenis hukuman yang diberikan juga bervariasi, mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dari pekerjaan bagi pelanggaran berat.

“Hukuman disiplin berat bisa berujung pada pemberhentian. Maka kami terus tekankan pentingnya tertib aturan bagi ASN,” tegas Putut.

Baca juga: 650 ASN Kudus Ikuti Sosialisasi Disiplin dan Etika, Bupati Soroti Perceraian Pegawai

Sosialisasi dan Pencegahan Pelanggaran

Untuk mencegah pelanggaran terulang, BKPSDM Kudus menggelar Sosialisasi Disiplin dan Kode Etik ASN selama empat hari, 25–28 Agustus 2025. Materi yang diberikan meliputi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 10 Tahun 1983 dan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS, kode etik dan perilaku ASN, dan mekanisme penanganan pelanggaran disiplin

“Kami ingin ASN lebih memahami bahwa pelanggaran tidak hanya berlaku saat jam kerja, tapi juga di luar jam kerja,” tambahnya.

Putut menegaskan bahwa tingkat disiplin ASN di Kudus secara umum sudah baik, tetapi edukasi harus terus dilakukan agar pelayanan publik semakin profesional dan tidak terganggu oleh pelanggaran etik.

“Kalau ASN disiplin, pelayanan ke masyarakat juga makin maksimal,” tandasnya.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: ASN KudusBerita KudusBKPSDM Kudusdisiplin PNShukuman disiplin ASNpelanggaran absensi ASNPP 94 Tahun 2021sanksi ASN

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Disdikpora Kudus kebut perbaikan 58 sekolah rusak di tahun 2025.

Disdikpora Kudus Kebut Perbaikan 58 Sekolah Rusak, Anggaran Capai Rp9,3 Miliar

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS