PATI, Harianmuria.com – Pansus Hak Angket DPRD Pati menemukan fakta baru terkait pemberhentian 216 tenaga honorer RSUD RAA Soewondo, salah satu kebijakan kontroversial Bupati Pati Sudewo masuk materi pembahasan pemakzulan.
Sekretaris Pansus, Muntamah, mengungkap bahwa ratusan tenaga honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi di RSUD Soewondo ternyata diberhentikan tanpa pesangon.
“Seharusnya, karyawan swasta yang bekerja lebih dari 10 tahun bisa diangkat menjadi karyawan tetap (kartap). Jika pun diberhentikan, mestinya ada tali asih sebagai bentuk penghargaan,” jelas Muntamah, Selasa, 19 Agustus 2025.
Ia menambahkan, status pegawai di RSUD Soewondo selama ini hanya sebatas kontrak tahunan, meski masa kerja mereka ada yang mencapai dua dekade. “Kalau kontrak diperpanjang hingga 20 tahun, sesuai undang-undang seharusnya ditetapkan jadi tetap, bukan kontrak terus,” tegasnya.
Lebih jauh, Muntamah juga menyinggung adanya isu rencana perekrutan honorer baru di RSUD Soewondo. “Diberhentikan dengan alasan efisiensi, tapi malah ada rencana perekrutan baru. Ini menjadi tanda tanya,” pungkasnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










