PATI, Harianmuria.com – Pansus Hak Angket DPRD Pati menyoroti pemberhentian 220 tenaga honorer RSUD RAA Soewondo oleh Bupati Pati Sudewo. Keputusan pemberhentian itu dinilai terburu-buru dan minim sosialisasi yang memadai.
“Kami mendapat informasi pemberhentian dilakukan secara mendadak. Sehingga, pihak karyawan mengaku tidak siap untuk mencari pekerjaan di tempat lain. Pada saat pemberhentian ada sosialisasi tetapi mepet,” Anggota Pansus, Didin Syafrudin, Rabu, 20 Agustus 2025.
Honorer Diberhentikan Tanpa Tali Asih
Ia juga menyayangkan bahwa karyawan yang telah mengabdi belasan tahun diberhentikan tanpa menerima tali asih. Para karyawan itu sudah mengupayakan negosiasi dengan pihak RSUD agar tidak diberhentikan, tapi hasilnya nihil.
Pansus pun meminta perwakilan eks karyawan menunjukkan surat pemberhentian yang telah ditandatangani Direktur RSUD. “Pemberhentian ini menjadi tanda tanya juga bagi kami. “Surat pemberhentian yang ditandatangani oleh (Direktur) dr Rini nanti diserahkan ke kami,” kata Didin.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










