KENDAL, Harianmuria.com – Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Kendal, Tardi, menyoroti meningkatnya alih fungsi lahan hijau di wilayah Kabupaten Kendal.
Menurutnya, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas sekitar 23.500 hektare banyak yang telah dialihfungsikan oleh pemilik maupun pengembang secara diam-diam dan tanpa izin resmi.
“Dari sekian itu sekarang sudah dialihfungsikan oleh petani atau pengembang tanpa izin,” ungkap Tardi yang juga Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kendal, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Sawah Produktif Disinyalir Jadi Gudang
Tardi mencontohkan, salah satu lahan sawah produktif di Jalan Lingkar Weleri diduga akan dialihfungsikan menjadi gudang peti kemas.
“Seperti contohnya di Weleri yang rencananya akan dibuat pabrik peti kemas. Itu lahan hijau, harusnya tidak boleh. Bagi kami tidak boleh dengan seenaknya begitu,” tegas Tardi.
Ia menekankan, alih fungsi ini tidak sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait program ketahanan pangan, yang menegaskan lahan pertanian harus dilindungi dan dikembangkan secara konsisten untuk menjamin ketersediaan pangan nasional.
“Yang memberi izin itu akan bahaya menghadapi aturan yang ada. Harusnya kalau alih fungsi itu izinnya dari pusat. Tapi kalau daerah tidak setuju ya tidak akan berjalan,” tambahnya.
Lahan Lain yang Terancam Alih Fungsi
Tardi juga menyoroti beberapa wilayah lain seperti Kecamatan Ngampel, Rowosari, dan Arah Brangsong, di mana sawah produktif dialihfungsikan untuk pembangunan perumahan.
“Kalau seperti ini tidak ada pengawasan dan larangan, ya dengan enaknya petani setiap butuh bisa menguruk lahan,” ujar Tardi.
Ia menekankan pentingnya semua stakeholders memahami aturan sehingga lahan pertanian tidak terus berkurang dan program ketahanan pangan tetap berjalan maksimal.
“Semua stakeholders kalau itu dilarang dan tidak boleh itu ya jangan diada-adakan agar boleh. Pemerintah harus tegas untuk melindungi lahan untuk pangan ini. Karena pangan untuk perut, kalau lapar pasti akan berbahaya,” tandasnya.
Klarifikasi dari Dispertan Kendal
Di sisi lain, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Kendal, Pandu Rapriat Rogojati, memastikan beberapa lahan yang dialihfungsikan bukan termasuk lahan pertanian yang dilindungi, melainkan sudah masuk lahan kuning.
“Ada beberapa yang alih fungsi, tapi itu bukan kawasan yang masuk lahan pertanian yang dilindungi tapi sudah masuk lahan kuning,” jelas Pandu.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










