PATI, Harianmuria.com – Meskipun pengurusan berkas kependudukan bisa diwakilkan namun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati mengimbau masyarakat agar mengurus administrasi kependudukan (adminduk) secara mandiri.
Plt Kepala Disdukcapil Pati, Sutikno Edi, mengakui memang beberapa administrasi kependudukan bisa diurus dengan diwakilkan orang lain serta dilengkapi surat kuasa.
“Sebab dalam proses permohonan berkas kependudukan, meski bisa terwakilkan dengan surat kuasa. Tetapi seperti pengambilan berkas atau rekam data KTP ‘kan harus yang bersangkutan langsung,” ujar Sutikno, Kamis, 19 September 2024.
Dia menjelaskan data kependudukan seperti perekaman data biometrik untuk keperluan KTP harus dilakukan oleh yang bersangkutan.
Sibuk Bekerja, Penghuni Kos di Pati Bisa Lapor Diri ke RT Setempat Lewat Pemilik atau Pengurus Kos
Adapun dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan pada Pasal 26 dan Pasal 57 bahwa pengurusan adminduk bisa diwakilkan orang lain jika yang bersangkutan tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap peristiwa kependudukan yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh instansi pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.
Namun Sutikno menegaskan permohonan berkas kependudukan sebaiknya memang tidak boleh diwakilkan, karena tujuannya untuk menghilangkan praktik calo. Selain data kependudukan sifatnya rahasia sehingga dalam penggunaannya harus sesuai dengan regulasi yang mengatur.
“Hal ini juga bertujuan agar data kependudukan tidak menjadi sasaran oknum yang tidak bertanggung jawab dan memanfaatkan data kependudukan untuk hal yang negatif,” tandasnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)