PATI, Harianmuria.com – DPRD Pati telah membentuk pansus hak angket untuk menindaklanjuti proses pemakzulan Bupati Sudewo, Rabu, 13 Agustus 2025. Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, menjelaskan ada sejumlah tahapan yang harus dijalani sebelum hak angket bisa berujung pada pemakzulan.
Tahapan dimulai dengan pembentukan pansus, lalu merumuskan evaluasi terhadap kebijakan kontroversial Bupati. Setelah rumusan disetujui DPRD, hak angket akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Jika MA menyetujui, proses pemberhentian dilakukan oleh Presiden melalui Mendagri, dengan tenggat waktu maksimal 60 hari.
“Kalau memang terbukti dan bersalah, pasti ada pemakzulan,” tegas Bandang.
Bandang juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses hak angket agar berjalan transparan dan profesional. “Biarkan proses berjalan dengan baik. Kami akan mengawal ini dan menjadi perhatian serius DPRD,” tambahnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










