BLORA, Harianmuria.com – Sebanyak 1.054 guru madrasah dan Raudlatul Athfal (RA) di bawah naungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blora hingga kini belum tersertifikasi atau belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penma) Kemenag Blora, Ahmad Imam Saifudin Zuhri, mengatakan bahwa saat ini terdapat 2.053 tenaga pendidik yang tersebar di 233 lembaga pendidikan, mulai dari RA hingga Madrasah Aliyah (MA).
“Dari jumlah tersebut, sekitar 999 guru sudah tersertifikasi, sedangkan 1.054 guru lainnya masih belum,” jelas Imam, Selasa, 21 Oktober 2025.
Kendala: Latar Belakang Pendidikan Tidak Linier
Menurut Imam, kendala utama sertifikasi guru terletak pada ketidakselarasan antara latar belakang pendidikan dengan mata pelajaran (mapel) yang diampu. Hal ini membuat sejumlah guru tidak terpanggil mengikuti program PPG dalam jabatan.
“Banyak guru yang tidak linier dengan mapel yang diampu, sehingga tidak terpanggil dalam program PPG. Pemanggilan itu dilakukan langsung dari akun PTK masing-masing di aplikasi Emis GTK,” jelasnya.
Dari data Kemenag Blora, guru yang belum tersertifikasi terdiri atas 192 tenaga pendidik RA, MI (Madrasah Ibtidaiyah): 395 tenaga pendidik Madrasah Ibtidaiyah (MI), 375 tenaga pendidik Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 91 tenaga pendidik Madrasah Aliyah (MA).(Raudlatul Athfal)
Imam menambahkan, banyak guru di Blora yang berasal dari yayasan keluarga, sehingga terkadang memilih untuk mengajar di lembaga sendiri meski tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan.
“Banyak yang ingin membesarkan yayasan milik keluarga, meski tidak linier. Misalnya guru RA lulusan bahasa Inggris. Mereka tidak mengejar sertifikasi, tapi ingin mengabdi dan memajukan lembaga,” tuturnya.
Kemenag Imbau Guru Aktif Perbarui Data
Kemenag Blora terus mengimbau agar para guru aktif memperbarui data pribadi dan kepegawaian melalui aplikasi Emis GTK. Data tersebut menjadi dasar pemanggilan calon peserta PPG dalam jabatan oleh Kemenag RI.
“Kalau sudah masuk Emis GTK dan datanya valid, guru bisa terpanggil mengikuti PPG,” tegas Imam.
Di sisi lain, Imam menyebutkan bahwa pertumbuhan madrasah swasta di Kabupaten Blora relatif stabil dan tetap mengikuti regulasi yang ditetapkan. Dalam radius 6 kilometer hanya diperbolehkan satu madrasah sederajat.
“Biasanya yayasan membuka dua lembaga pendidikan, satu di bawah Kemenag dan satu di bawah Diknas. Misalnya ada MTs dan SMP, atau RA dan TK dalam satu yayasan,” pungkasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










