DEMAK, Harianmuria.com – Kejadian miris dialami seorang guru madrasah diniah (Madin) sepuh di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Guru bernama Ahmad Zuhdi tersebut dikenai denda sebesar Rp25 juta oleh orang tua murid hanya karena menampar siswa yang membuat kegaduhan di kelas.
Menanggapi kasus ini, Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, menyampaikan keprihatinan dan rasa terpukulnya. Ia secara langsung mengunjungi madrasah tempat Ahmad Zuhdi mengajar, didampingi Ketua FKDT dan sejumlah guru madin lainnya, pada Jumat, 18 Juli 2025.
“Ini bentuk kriminalisasi terhadap pengabdian guru. Beliau sudah 30 tahun mengajar dengan penuh keikhlasan, tapi justru mendapat perlakuan tidak adil,” ujar Zayinul Fata.
Ia menegaskan, guru agama memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan akhlak anak-anak. Menurutnya, tindakan seperti yang dilakukan oleh Guru Zuhdi adalah bentuk kasih sayang, bukan kekerasan.
“Saat kita kecil pun, sering dijewer atau ditampar guru. Itu hal wajar dalam proses pendidikan. Jangan sedikit-sedikit guru dikriminalisasi,” tegasnya.
Zayin juga menyayangkan denda yang dijatuhkan kepada Guru Zuhdi. Ia menilai, hal tersebut sangat tidak pantas, mengingat gaji guru madin yang sangat minim dibandingkan pengabdian dan kontribusi mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Dukungan untuk Guru Madin
Sebagai bentuk dukungan, Ketua DPRD Demak memberikan bantuan uang tunai secara langsung kepada Ahmad Zuhdi. Ia berharap persoalan ini segera mendapat penyelesaian yang adil dan tidak terulang kembali terhadap guru lainnya.
“Kami siap memberi atensi penuh. Jangan sampai hati pendidik dilukai oleh kriminalisasi yang tidak berdasar. Ini bukan soal hukum semata, tapi soal keadilan moral,” ujarnya.
Zayin juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi kasus di dunia pendidikan, terutama yang melibatkan guru-guru madrasah yang selama ini mengabdi dengan ikhlas dan penuh dedikasi.
(LINGKAR NETWORK – Harianmuria.com)