KUDUS, Harianmuria.com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menggelar pertemuan strategis dengan pengusaha rokok yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), Jumat, 19 September 2025.
Pertemuan yang berlangsung di gedung PPRK Desa Glantengan, Kecamatan Kota, membahas sejumlah isu krusial, mulai dari kenaikan cukai rokok, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), hingga antisipasi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam rapat tersebut, para pengusaha rokok menyuarakan harapan agar tidak ada lagi kebijakan kenaikan cukai rokok yang dianggap membebani pelaku industri di Kudus. Mereka juga meminta agar alokasi DBHCHT ke daerah tidak dikurangi.
“Usulan ini akan kami tampung dan kirimkan ke Kementerian Keuangan RI. Saya juga sudah punya langkah taktis untuk mengatasi persoalan yang dirasakan di Jawa Tengah,” ujar Gubernur Luthfi.
DBHCHT Kudus Tertinggi di Jateng
Luthfi menegaskan, alokasi DBHCHT untuk Jawa Tengah mencapai Rp1,4 triliun, dengan pembagian Rp389 miliar untuk Pemprov Jateng dan Rp268 miliar untuk Kabupaten Kudus, jumlah terbesar di provinsi tersebut.
“Pembagian ini tetap mengikuti regulasi pusat. Tapi kami pastikan, tidak ada pengurangan untuk daerah,” tegasnya.
Antisipasi PHK dan Satgas Industrial
Selain persoalan cukai, Luthfi juga menyoroti potensi PHK massal di sektor rokok. Untuk itu, Pemprov Jateng telah membentuk Satgas Hubungan Industrial guna menjembatani komunikasi antara pemerintah dan perusahaan.
“Kalau perusahaan mengalami kerugian, silakan lapor. Jangan sampai ada kejadian seperti kasus PT Sritex terulang di Jateng,” tegasnya.
Pemkab Kudus Fokus Berantas Rokok Ilegal
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menambahkan, pihaknya telah menginstruksikan Satpol PP Kudus untuk menggencarkan operasi rokok ilegal di wilayahnya.
“Kami akan lakukan operasi-operasi untuk menghilangkan peredaran rokok ilegal di Kudus,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum PPRK Dodiek Tas’an Wartono menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal merugikan industri resmi hingga 20 persen atau setara dengan 70 miliar batang rokok per tahun.
“Dari hitungan itu, sekitar 10 perusahaan bisa terdampak. Ini jelas mengganggu keberlangsungan produksi rokok legal, khususnya golongan dua,” jelas Dodiek.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










