GROBOGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan menggencarkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah memperkuat peran Satpol PP melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengumpulan Informasi Barang Kena Cukai Ilegal.
Kegiatan ini digelar di Aula Rumah Kedelai Grobogan (RKG) pada Rabu, 23 Juli 2025, dan dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto. Pesertanya adalah jajaran Satpol PP yang menjadi garda terdepan dalam pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda), termasuk dalam pengawasan barang kena cukai ilegal.
“Dengan memahami regulasi, Satpol PP dapat membantu memberantas rokok ilegal, mencegah kerugian negara, dan melindungi masyarakat dari potensi bahaya,” tegas Anang.
Satpol PP Berkolaborasi Lintas Lembaga
Dalam bimtek ini, peserta dibekali cara mengenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, atau pita bekas. Mereka juga dilatih cara mengumpulkan data dan informasi yang valid, yang nantinya diteruskan ke instansi penegak hukum seperti Bea Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Bimtek ini menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga, seperti Biro ISDA Provinsi Jawa Tengah, Kantor Bea Cukai Semarang, Polres Grobogan, dan Kejaksaan Negeri Grobogan, menandakan kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan dalam memberantas rokok ilegal.
Optimalisasi DBHCHT untuk Kesehatan Masyarakat
Sekda juga menegaskan pentingnya optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana ini tidak hanya digunakan untuk pengawasan cukai, tetapi juga untuk membayar iuran JKN bagi warga kurang mampu (PBI), serta meningkatkan layanan kesehatan secara merata.
“DBHCHT juga membantu pemerintah daerah memperkuat layanan kesehatan yang adil dan merata,” tambah Anang.
Lebih lanjut, Sekda menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat. Edukasi publik mengenai bahaya rokok ilegal menjadi salah satu strategi jangka panjang yang efektif untuk menekan permintaan dan distribusinya.
Dengan pemahaman yang cukup, masyarakat diharapkan bisa ikut serta dalam pengawasan dan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya masing-masing.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










