PEKALONGAN, Harianmuria.com – Puluhan karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemotongan gaji mengadukan nasib mereka melalui Forum Peduli Outsourcing dan BLUD Untuk Aksi (FORPAKSI) Pekalongan.
Pada Senin, 6 Oktober 2025, FORPAKSI menyerahkan berkas pengaduan ke DPRD Kabupaten Pekalongan. Rombongan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir.
35 Karyawan Sampaikan Aduan ke FORPAKSI
Ketua FORPAKSI, Bukhoiri, menjelaskan bahwa penyerahan berkas tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan yang telah diterima melalui Posko Pengaduan dan Perlindungan Saksi Korban PHK Outsourcing & BLUD di Halte Gemek, Kedungwuni. Posko tersebut telah dibuka sejak 29 September 2025.
“Kami mengantarkan berkas pengaduan dari karyawan BLUD dan karyawan outsourcing. Jumlah pelapor yang masuk ke FORPAKSI sekitar 35 orang. Alhamdulillah, tadi diterima dengan baik oleh pihak DPRD,” ungkap Bukhoiri.
Ia menambahkan, setelah dari DPRD, pihaknya juga akan menyerahkan berkas serupa ke Kejaksaan Negeri Pekalongan untuk mendapatkan perhatian hukum lebih lanjut.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti agar para pekerja yang di-PHK bisa kembali bekerja sesuai posisinya semula,” ujar Bukhoiri.
Tuntut Hentikan Pemotongan Gaji
Selain kasus PHK, FORPAKSI juga mendesak agar karyawan yang masih aktif tidak lagi mengalami pemotongan gaji.
“Mereka gajinya kecil, hidupnya sederhana. Untuk kebutuhan anak sekolah saja belum cukup, apalagi kalau masih dipotong,” tambahnya.
DPRD Siap Tindaklanjuti Pengaduan
Abdul Munir menyambut baik langkah FORPAKSI dan menilai partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintah daerah merupakan hal positif.
“Masyarakat memang perlu melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan. Masukan dari mereka menjadi catatan penting bagi kami untuk dilakukan perbaikan di masa mendatang,” kata Munir.
Ia memastikan DPRD akan mendalami materi pengaduan sesuai dengan fungsi dan kewenangan lembaga legislatif. Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap janji pekerjaan yang tidak jelas, terutama jika melibatkan pungutan.
“Kami ingin menegaskan bahwa di Kabupaten Pekalongan tidak boleh ada pungutan liar. Semua harus sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki









