PATI, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengoreksi pemberitaan yang keliru menyebut alokasi Dana Desa (DD) sebesar Rp207 miliar untuk pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Faktanya, anggaran yang boleh digunakan hanya sekitar Rp11 miliar, bukan Rp207 miliar.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penataan dan Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati, Agustin Setianingrum, pada Jumat, 4 Juli 2025.
Menurutnya, desa memang diperbolehkan menggunakan Dana Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, maksimal sebesar 3 persen dari pagu masing-masing desa untuk mendukung koordinasi dan rapat pembentukan Kopdes Merah Putih
“Jika total pagu Dana Desa 2025 di Kabupaten Pati sebesar Rp380,32 miliar, maka dukungan pembentukan Kopdes Merah Putih dari Dana Operasional Pemerintah Desa maksimal hanya sekitar Rp11 miliar, bukan Rp207 miliar seperti yang diberitakan,” jelas Agustin
Penyebutan angka Rp207 miliar berasal dari total anggaran Dana Desa untuk kegiatan non-earmark di Kabupaten Pati, bukan untuk Kopdes Merah Putih secara spesifik. Dana non-earmark adalah dana fleksibel yang tidak terikat untuk program tertentu seperti BLT atau ketahanan pangan.
Agustin menegaskan bahwa hasil audit APBDes 2025 menunjukkan total Dana Operasional Pemdes yang dianggarkan seluruh desa di Pati hanya sekitar Rp6,91 miliar atau 1,8 persen dari total DD, masih di bawah batas maksimal 3 persen.
“Ada beberapa desa yang tidak menganggarkan Dana Operasional Pemdes sama sekali, dan kontribusi Kopdes Merah Putih dari sumber lain selain Dana Desa,” tambah Agustin.
Klarifikasi ini didasari oleh Surat Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDT Nomor B‑143/PDP.04.01/V/2025 tanggal 6 Mei 2025, yang menetapkan batas pemakaian DD untuk Kopdes maksimal 3 persen.
Pemkab Pati berharap informasi yang lebih akurat ini dapat membantu masyarakat memahami penggunaan Dana Desa secara tepat dan menghindari kesalahan persepsi.
(SETYO NUGROHO – Harianmuria.com)