Pati, Harianmuria.com– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati Warsiti Komisi A , memberikan tanggapanya terkait Pembongkaran bangunan yang ada di kawasan LI (Lorong Indah) yang dilakukan pada hari ini Kamis, (03/02).
“Menurut hati nurani saya yang terdalam, saya tidak tega, menangis melihat ini terjadi. Sampai melihat tayangan pembongkarannya pun saya tidak tega” ungkapnya
Sementara itu ia pun tidak memungkiri jika pembongkaran ini sudah sesuai dengan Perda yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) Rt/Rw nomor 2 tahun 2021 yang menyatakan lahan yang ada di kawasan LI diperuntukkan sebagai lahan pangan berkelanjutan.
“Apa yang dilakukan pemerintah memang sudah sesuai dengan Perda yang berlaku, jadi bagaimananpun tidak bisa kami di intervensi” katanya.
Pembongkaran Bangun di LI yang dilakukan yang pada hari ini didasarkan pada surat keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati Nomor: 360/27838 tentang Penetapan Pembongkaran Bangunan di Kawasan Lorok Indah.
Isi surat tersebut menyatakan tenggat waktu untuk pembongkaran mandiri bangunan di kawasan LI berakhir pada hari Kamis (3/2), sehingga Pemerintah Daerah berhak untuk melakukan pembongkaran paksa.
Turut hadir Bupati Pati Haryanto, untuk ikut mengawal proses eksekusi bangungan di kawasan LI yang nantinya difungsikan untuk lahan pangan berkelanjutan.
“Perlu kami tegaskan, kalau kami tidak mengambil lahan. Namun kami mengembalikan lahan sesuai fungsinya,” tandasnya. (Lingkar Network I Falaasifah I Harianmuria.com)