DEMAK, Harianmuria.com – Efiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat juga berdampak pada pemangkasan anggaran untuk kegiatan pembangunan fisik di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak. Bupati Demak Eisti’anah mengatakan anggaran dana transfer dari pemerintah pusat untuk kegiatan pembangunan infrastruktur mengalami pemangkasan hingga Rp23 miliar.
“Untuk efiensi anggaran tentunya kami mengikuti dari pemerintah pusat. Kami juga sudah lakukan efisiensi terkhusus untuk dana transfer, di kegiatan fisik itu sudah terpangkas sekitar Rp23 miliar. Untuk yang lainya kami menunggu kebijakan selanjutnya dari pusat,” ungkap Eisti’anah.
Menurut Eisti’anah, pihaknya terus berupaya agar efisiensi tersebut tidak terlalu memengaruhi pembangunan Kabupaten Demak di tahun mendatang. “Kami masih berupaya agar pembangunan tidak terpengaruh. Namun, kami belum tahu arahan dari pemerintah pusat selanjutnya. Semoga tidak mempengaruhi,” tutur orang nomor satu Demak itu.
Menyusul pemangkasan anggaran, lanjutnya, pembangunan infrastruktur di Demak difokuskan ke titik terdampak bencana. Sebab, saat ini sejumlah wilayah di Kabupaten Demak sedang mengalami musibah bencana banjir akibat cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini.
“Itu memang membutuhkan perbaikan. Dan kami memang utamakan untuk prioritas-prioritas pembangunan di kawasan terdampak bencana,” ujarnya.
Di berbagai daerah, efisiensi anggaran juga berakibat pada banyaknya tenaga honorer yang dirumahkan. Namun, Eisti’anah menegaskan Pemkab Demak berkomitmen terus memperhatikan tenaga honorer.
“Tidak ada (tenaga honorer dirumahkan). Karena komitmen kami untuk terus memperhatikan tenaga honorer,” tandasnya.
Ia menambahkan, salah satu kebijakan Pemkab yang telah dilakukan adalah membuka formasi lebih banyak untuk tenaga honorer. “Tapi memang tidak bisa memfasilitasi seluruhnya, karena memang belanja pegawai kami sudah melampaui batas yang dianjurkan okeh pemerintah pusat,” tuturnya.
Eisti’anah pun berharap, Pemkab Demak diberikan kesempatan di setiap tahunnya untuk membuka perekrutan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
(BURHAN ASLAM – Harianmuria.com)