BLORA, Harianmuria.com – Kasi Pengelolaan Barang Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Rezmi Angga Aprianto dipanggil Kejati Jawa Tengah. Pemanggilan tersebut diduga soal kasus pemerasan dan penyalahgunaan narkoba.
Dilansir dari Tribun Jateng, Rezmi Angga Aprianto dipanggil oleh Kejati Jawa Tengah pada Rabu, 30 Oktober 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Blora Haris Hasbullah saat itu turut mengantar.
“Pimpinan minta tolong agar mas Anggar dibawa ke Kejati, jadi Rabu 30 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB, saya mengantarkan dia ke Kejati. Terus sampai sana ketemu Kasi Intel, dan Aswas (Asisten Pengawas),” ungkapnya, Selasa, 5 November 2024.
Tetapi saat ditanya terkait kasus mana yang didalami, dirinya mengaku belum mengetahui.
“Bisa antara dua itu lah (kasus pemerasan atau narkoba), dan saya tidak bisa memastikan itu, biar nanti Kejati yang memastikan karena sedang berproses,” katanya.
Pada hari yang sama, dirinya mengaku Kejati Jateng juga meminta agar Kejari Blora memeriksa barang bukti dari perkara-perkara narkoba yang ditangani Rezmi Angga Aprianto.
“Hari Rabu itu juga, kita diperintahkan untuk menginventarisir perkara-perkara narkoba yang ada di sini, dan tidak ada kekurangan barang bukti,” terangnya.
“Dan itu menjadi salah satu petunjuk dari pimpnan kan, langsung cek untuk mengamankan barang bukti apakah sesuai atau tidak, malam itu juga,” lanjutnya.
Dirinya pun menyebut sampai saat ini kasus tersebut masih ditangani Kejati Jateng. Bahkan, kata dia, Kejati Jateng juga sudah mengeluarkan surat perintah (Sprint) sebagai tindak lanjut.
“Terus pimpinan juga menindaklanjuti dengan mengeluarkan Sprint,” imbuhnya.
Sementara terkait keberadaan Rezmi Angga Aprianto, ia menyebut yang bersangkutan hingga kini masih berada di Kejati Jateng. (Lingkar Network | Harianmuria.com)










