PATI, Harianmuria.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melalui Panitia Khusus atau Pansus memberikan gambaran bahwa pembahasan Raperda ini bakal segera selesai dan ditarget dapat ditetapkan sebagai Perda (Peraturan Daerah) di awal tahun 2024.
Ia mengatakan, keberadaan Perda Retribusi ini nantinya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD terutama dari sektor retribusi pajak. Saat ini, kata dia, Raperda ini masih dalam tahap pembahasan.
“Kita akan membahas kembali Raperda tentang Retribusi dan Pajak Daerah. Karena target kita untuk Raperda ini selesai di akhir tahun. Harus secepatnya selesai supaya tahun depan kita bisa menggunakannya sebagai Perda,” ujar Narso saat dihubungi di Pati, Selasa (19/9/2023).
Hal senada sebelumnya juga dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Sukardi. Ia menuturkan, di awal tahun 2024, pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ini harus tuntas 100 persen. Dikatakan, saat ini masih ada beberapa revisi dalam isi Raperda tersebut.
“Perda ini paling lambat empat bulan lagi sudah harus disahkan. Karena ini berkaitan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” tegas Sukardi.
Ia juga optimis pengesahan Raperda ini akan tepat waktu, maksimal di tanggal 5 Januari 2024. Dalam pembahasannya, lanjut Kardi, pihaknya harus senantiasa berkomunikasi dengan DPRD agar Perda yang tertuang nantinya dapat tepat guna bagi kemaslahatan masyarakat Pati.
“Kami pastikan Raperda ini bisa disahkan tepat waktu. Pemkab bersama DPRD sudah berkomitmen agar selesai dan disahkan sebelum 5 Januari,” imbuhnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)










