PATI, Harianmuria.com – Rapat Paripurna DPRD Pati pada Jumat, 31 Oktober 2025 menghasilkan keputusan bahwa Bupati Pati Sudewo tidak dimakzulkan, berdasarkan hasil voting anggota DPRD yang menghadiri rapat paripurna.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, memimpin jalannya rapat paripurna dengan agenda penyampaian hak menyatakan pendapat anggota DPRD tentang kebijakan Bupati Pati, menyusul hasil pembahasan Pansus Hak Angket.
“Apakah hak menyatakan pendapat anggota DPRD Kabupaten Pati tentang kebijakan Bupati disetujui?” tanya Ali Badrudin yang dijawab dengan seruan setuju oleh para anggota.
Hanya 1 Fraksi Dukung Pemakzulan
Rapat kemudian mengerucut pada dua pilihan utama: pemakzulan Bupati Sudewo atau rekomendasi perbaikan kinerja.
Hasil voting menunjukkan 36 anggota DPRD Pati menyetujui rekomendasi perbaikan, sementara 13 anggota lainnya mendukung pemakzulan.
Jika dihitung berdasarkan fraksi, hanya Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) yang seluruh anggotanya menyetujui opsi pemakzulan Bupati Sudewo.
Adapun enam fraksi lain – Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS – sepakat merekomendasikan agar bupati memperbaiki kinerja dan kebijakan ke depan.
Kuorum Terpenuhi, Keputusan Sah
Ketua DPRD Pati menegaskan bahwa hasil rapat telah memenuhi syarat kuorum, di mana minimal harus dihadiri dua pertiga dari total 50 anggota DPRD. Rapat tersebut dihadiri 49 anggota dan hanya satu anggota yang absen, yakni Samsi dari Fraksi PDIP yang sedang menjalankan ibadah umrah.
“Dengan demikian, rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati hari ini telah menyetujui pendapat anggota berupa rekomendasi atau perbaikan kinerja Bupati Pati ke depan,” ujar Ali Badrudin saat membacakan keputusan rapat.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










