PATI, Harianmuria.com – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Susanto menyatakan kesiapannya dalam mengawal penyelesaian kasus sengketa tanah yang menimpa di Bumi Mina Tani.
Menurutnya, kasus sengketa tanah adalah kasus yang cukup rumit diselesaikan lantaran berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
Oleh sebab itu, Susanto mendukung peranan kepala desa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun stakeholder terkait untuk menangani kasus sengketa tanah.
“Kami DPRD mengingatkan harus siap. Saya selaku anggota komisi A, untuk segera dilaksanakan agar masalah ini tidak panjang. Kami wakil rakyat mendukung usaha gugatan hukum agar masyarakat bisa tahu yang sebenarnya,” ungkapnya.
Salah satu contoh nyata adalah kasus jual-beli tanah di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak yang beberapa waktu lalu mencuat lantaran dibeli oleh orang dari luar daerah.
Kasus semacam ini, menurut Susanto harus ada penyelesaian yang konkrit agar tidak merugikan salah satu pihak. Apalagi di Kabupaten Pati masih sangat banyak tanah milik negara yang dikelola oleh Perhutani baik itu di kawasan Gunung Muria ataupun di Pegunungan Kendeng.
Banyaknya tanah negara ini juga dikhawatirkan Susanto dapat diklaim oleh siapa saja yang memiliki kepentingan didalamnya. Sehingga sangat mungkin terjadi konflik.
“Dari BPN juga harus siap, sekali lagi saya mohon dari pihak masyarakat berjuang untuk rakyat agar bisa kembali seperti yang semestinya,” tutup politisi dari Kecamatan Tambakromo ini. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)