PATI, Harianmuria.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M Nur Sukarno turut menyoroti kasus penipuan berkedok investasi yang melibatkan Haji Utomo dengan Siti Fatimah Alzana.
Menurut Sukarno, investasi atau suatu kerjasama merupakan suatu hal yang wajar dilakukan untuk memperoleh keuntungan. Hanya saja, seringkali terjadi hilang kepercayaan dari kedua belah pihak yang mengakibatkan salah seorang merasa dirugikan.
“Kerjasama dalam berusaha sudah lazim di lakukan masyarakat. Dalam kerjasama dari para pihak harus saling terbuka dan menguntungkan .Salah satu pihak yang tidak berpegang komitmen kesepakatan sudah di kategorikan wan prestasi. Pokok permasalahannya ada di kepercayaan dan komitmen,” ungkap anggota komisi B ini.
Anggota dari fraksi Golkar ini juga paham, kasus ini menyeret pengusaha kapal asal Juwana Haji Utomo dengan Siti Fatimah, warga Kecamatan Pati yang merasa dirugikan.
Sehingga, Sukarno berharap perkara ini dapat segera diselesaikan sesuai dengan putusan yang terbaik.

Sebelumnya pada Kamis 6 April 2023 kemarin, kantor Pengadilan Negeri Pati digeruduk oleh ratusan massa menunggu hasil putusan sidang perkara. Akan tetapi, siding terpaksa ditunda sampai hari Senin 10 April 2023 karna ada gangguan teknis.
Kuasa hukum Haji Utomo, Ahmad Sarkowi membenarkan bahwa penundaan ini dikarenakan ada masalah teknis. Padahal pihaknya bersama ratusan massa telah menanti hasil siding yang diharapkan mendapat putusan terbaik.
“Karena ada kesalahan teknis, saya berharap dalam kasus ini ada penyelesaian yang terbaik,” harapnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)