PATI, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan Bupati Sudewo, Rabu, 13 Agustus 2025. Langkah ini dianggap sebagai awal proses menuju pemakzulan jika ditemukan pelanggaran serius.
Sidang paripurna DPRD digelar bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang mendesak agar Bupati Sudewo dilengserkan dari jabatannya. Tuntutan ini muncul karena kinerja Bupati Sudewo selama enam bulan awal masa jabatan menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa pembentukan Pansus hak angket merupakan respons DPRD terhadap aspirasi masyarakat.
“Kami menyetujui pembentukan Pansus hak angket tentang kebijakan Bupati Pati. Ini bentuk respons DPRD sebagai wakil rakyat terhadap tuntutan masyarakat,” ujar Ali.
Langkah Menuju Pemakzulan Sudewo
Pansus hak angket akan menyelidiki kebijakan-kebijakan Bupati Sudewo. Jika ditemukan pelanggaran serius, DPRD akan mengusulkan pemakzulan ke Mahkamah Agung (MA), karena wewenang memberhentikan bupati sepenuhnya berada di tangan MA.
“Kalau minta cepat tidak bisa, harus sesuai tahapan karena tugas DPRD hanya mengusulkan. Yang berhak memberhentikan bupati adalah Mahkamah Agung,” tambah Ali.
Komposisi Anggota Pansus
Pansus hak angket terdiri dari 15 anggota DPRD dari 7 fraksi, yaitu:
- PDIP – 5 anggota
- Gerindra – 2 anggota
- PKB – 2 anggota
- PPP – 2 anggota
- Demokrat – 2 anggota
- PKS – 1 anggota
- Golkar – 1 anggota
Pembentukan Pansus ini menjadi sorotan masyarakat karena membuka kemungkinan langkah hukum lebih lanjut terhadap Bupati Sudewo, terutama terkait kebijakan yang dianggap kontroversial.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










