PATI, Harianmuria.com – Ketua Komisi B DPRD Pati Muslihan meminta para petani melapor jika menemukan tengkulak yang membeli gabah kering panen (GKP) di bawah Harga Pokok Pembelian (HPP) yang telah ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram (kg).
“Harga tersebut adalah aturan resmi dari Pemerintah Pusat yang wajib dipatuhi semua pihak, termasuk tengkulak dan pelaku usaha di sektor pertanian,” katanya, belum lama ini.
Muslihan juga mendorong peran aktif dari Bulog, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk bersinergi mengawal HPP GKP.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran di lapangan, maka harus ada koordinasi antarinstansi tersebut, juga dengan Komisi B DPRD Pati,” tambahnya.
(FEBRIYANTO – Harianmuria.com)










