PATI, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta jalannya proses pengisian perangkat desa jauh dari intervensi pihak manapun. Imbauan ini sehubungan dengan pelaksanaan perangkat desa (Perades) yang tahun ini resmi dilimpahkan ke masing-masing pemerintah desa (Pemdes). Terdapat setidaknya 125 desa dari 21 kecamatan yang menyelenggarakan pengisian Perades.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Bambang Susilo menegaskan baik dari lingkup pemerintah desa tidak boleh ada intervensi.
“Pelaksanaan pengisian perangkat desa tak boleh ada intervensi dari pihak manapun. Bahkan di masa pemilihan kepala daerah seperti pasangan calon, pemerintah kabupaten dan anggota dewan tidak dapat mengintervensi,” ujar Bambang.
Ia menambahkan proses pengisian perangkat desa, mutlak dilaksanakan oleh panitia dan kepala desa. Sehingga tidak boleh adanya campur tangan pihak manapun. Para jajaran panitia dan Kades pun diminta fokus dan menaati peraturan yang berlaku.
Pengisian Perades Diserahkan ke Pemdes, DPRD Pati Berpesan Jalankan Tugas Sesuai Tupoksi
“Itu nanti kan yang mengatur dari internal desa. Karena menurut UU dan regulasi yang berlaku (pengisian Perades) mutlak kewenangan desa. Sehingga kita tidak punya kewenangan untuk ikut campur,” tegas Pollitisi Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Pati Itu.
Bambang menambahkan, selain intervensi panitia dapat menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Praktik pungutan liar juga harus ditiadakan untuk menjamin praktik penyelenggaraan pengisian perangkat desa yang bersih.
“Terkait praktik Pungli itu tidak ada. Ya, biar tidak terjadi masalah. Tidak usah begitu-begitu. Tahun 2016 itu sampai ombudsman turun dan ada pungutan yang banyak sekali di salah satu kecamatan Tambakromo,” tandas Bambang. (Lingkar Network | Mutia Parasti – Harianmuria.com)