KUDUS, Harianmuria.com – Panitia Khusus (Pansus) 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus mengagendakan kegiatan public hearing guna mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) mengenai bantuan hukum bagi warga miskin.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) 3 sekaligus Ketua Komisi C DPRD Kudus Rochim Sutopo mengatakan, latar belakang diambilnya Ranperda ini sesuai dengan UUD 1945 bahwa Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Daerah perlu mengakomodir bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
“Kita angkat kembali perundangan ini yang sesuai dengan pasal 27 ayat 1 UUD tahun 1945, pasal 28 UUD tahun 1945, serta di UU nomor 16 tahun 2001 tentang bantuan hukum,” ujarnya, Rabu (22/1).
Pihaknya menyebut, Ranperda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin ini merupakan inisiatif dari DPRD Kudus sendiri.
“Memang kami khususkan pada warga miskin, bukan kami memperkecualikan. Tapi khusus karna ranperda ini akan mengegoalkan tentang inisiatif DPRD sendiri. Ini perlu dibela untuk warga miskin. Maka dari itu, DPRD menggulirkan Ranperda bantuan hukum baik itu pidana, perdata akan kami tuangkan dalam Ranperda ini,” jelasnya.
Rochim Sutopo mengaku pembelaan ini akan mereka tuangkan dalam Ranperda. Sedangkan untuk kategori miskin sendiri, dirinya menyebut terdapat persyaratan di dalamnya. Dan persyaratan itu akan ditentukan dalam ranperda pasal-pasal, di mana disebutkan bahwa kategori warga miskin itu akan disahkan melalui pemerintah desa.
“Warga miskin yang mau minta bantuan harus meminta surat dari pemerintah desa sebagai syarat pembuktiannya,” katanya.
Di sisi lain, Anggota Pansus 3 sekaligus Anggota Komisi B DPRD Kudus, Sa’diyanto menjelaskan bahwa anggaran yang nantinya akan diberikan per perkara berjumlah Rp1,5 juta hingga Rp 2 juta.
“Nanti kita usulkan supaya tidak di bawah dari daerah lain, minimal ya Rp 2 juta. itu yang kami perjuangkan saat ini,” ucapnya.
Selain itu, dirinya mengungkap Pemerintah Daerah juga akan memberikan bantuan keuangan tersebut. Menurutnya, peran serta advokat daerah dalam membantu warga miskin ini perlu dilakukan sebagai upaya membantu memperjuangkan hak warga sipil.
“Pemerintah daerah membantu di advokasi agar warga miskin dapat merasa nyaman untuk dibela. Ini bukan diskriminasi namun kami memang usulkan ini,” tegasnya.
Sejumlah pakar hukum dan LBH rencananya juga turut diundang dalam public hearing mendatang.
“Di dalam public hearing nanti pakar-pakar hukum yang kita undang baik dari universitas, LBH badan hukum. Nantinya bisa memberi saran dan masukan terkait perda yang akan kita buat ini,” imbuhnya.
Dirinya berharap pengawalan Ranperda ini dapat terus dilakukan sampai akhirnya disahkan. Terlebih pada pemberian masukan positif agar Ranperda yang dihasilkan dapat sempurna.
“Harapan kami nanti dengan bantuan hukum bagi rakyat miskin, ini didampingi sampai tuntas. Kita harapkan untuk pemangku hukum di Kudus untuk menyampaikan berapa kira-kira baiknya,” tuturnya.
Ia pun meminta masukan dari berbagai pihak, untuk mendiskusikan terkait berapa biaya yang harus dianggarkan guna memberikan bantuan hukum bagi warga miskin sampai kasus berakhir.
“1,5 juta itu kurang menurut saya, itu karena nanti pun juga ada banding. Jadi memang pengawalan harus benar-benar dilakukan yaitu pengawalan pada legitasi maupun non legitasi. Selesai di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)










