KUDUS, Harianmuria.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kudus, Ngateman, mendorong Kecamatan Undaan ditetapkan sebagai pusat ketahanan pangan nasional.
Hal ini disampaikan dalam rapat kerja penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Cadangan Pangan dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Senin (26/5/2025).
Ngateman menyebut, Undaan memiliki lahan pertanian terbesar di Kabupaten Kudus, yakni seluas 5.700 hektare. Namun, sekitar 70 persen petani lebih memilih menanam ketan dibanding padi karena harga jual ketan lebih tinggi.
“Petani memilih tanam ketan karena harganya bisa tembus Rp1 juta per kuintal. Sementara padi hanya Rp6.500 per kilogram,” ungkapnya.
Menurut Ngateman, salah satu solusi agar cadangan beras lokal meningkat adalah melalui modernisasi sistem penggilingan. Saat ini, ia membina lima titik penggilingan padi modern di Undaan, termasuk satu yang mampu menghasilkan hingga 30 ton beras per hari.
“Kalau penggilingan kita modern, hasilnya maksimal dan beras Kudus bisa bersaing secara nasional. Jangan sampai gabah kita justru dibawa ke Subang atau Cirebon,” katanya.
Anggota Bapemperda, Umi Bariroh, menyebut bahwa isu ketahanan pangan kini menjadi isu global, sehingga diperlukan regulasi untuk menjamin ketersediaan dan penyimpanan pangan lokal, terutama menghadapi potensi krisis di masa depan.
Sementara itu, Kabid Tanaman Pangan dan Perkebunan Dispertan Kudus, Agus Setiawan, menyarankan substansi Perda merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Menurutnya, banyak petani Kudus justru menggarap lahan di luar daerah, sehingga regulasi yang melindungi dan memberdayakan petani lokal menjadi hal mendesak.
“Kita perlu melihat data produksi secara menyeluruh, termasuk potensi dan tren alih fungsi lahan pertanian,” tegas Agus.
(FAHTUR ROHMAN – Harianmuria.com)