KUDUS, Harianmuria.com – Dalam upaya menata sistem drainase yang lebih terarah dan terintegrasi, DPRD Kabupaten Kudus membentuk Panitia Khusus (Pansus) III untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Drainase.
Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk pengembangan dan pengelolaan sistem drainase perkotaan maupun kawasan pemukiman baru, dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat hingga perusahaan swasta.
“Ini langkah awal untuk penataan sistem drainase secara menyeluruh dan terintegrasi di Kabupaten Kudus. Karena hingga saat ini Kudus belum punya rencana induk pengembangan sistem drainase maupun database sistem drainase, baru ada master plan,” ungkap Budiyono, Ketua Pansus III DPRD Kudus.
Penyusunan Raperda dilakukan secara kolaboratif dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), untuk mengidentifikasi wilayah-wilayah yang rawan tergenang air saat musim hujan.
“Kami fokus pada data teknis dan kondisi aktual di lapangan. Titik-titik prioritas akan kami tentukan secara objektif agar pembangunan drainase bisa tepat sasaran,” jelas Hammad Riza, Kepala Bidang Tata Bangunan dan Drainase Dinas PUPR Kudus.
Raperda ini juga mengatur kewajiban bagi pihak swasta, seperti pengembang perumahan dan kawasan industri, untuk memastikan drainase internal mereka terhubung langsung dengan saluran umum. Hal ini penting guna mencegah terjadinya banjir lokal akibat sistem drainase tertutup atau tidak terintegrasi.
“Pembangunan kawasan wajib memperhatikan konektivitas sistem drainase. Jika tidak, dampaknya bisa sangat merugikan masyarakat sekitar,” tambah Hammad.
Tak hanya memberikan panduan teknis, raperda ini juga akan memuat sanksi administratif bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi ketentuan sistem drainase yang telah ditetapkan.
Selain itu, DPRD Kudus juga memastikan proses pembahasan dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan publik melalui konsultasi dan dialog. “Keterlibatan masyarakat penting agar aturan yang dihasilkan benar-benar implementatif dan sesuai kebutuhan lapangan,” terang Budiyono.
Dengan hadirnya Perda Sistem Drainase, Kabupaten Kudus menargetkan sistem pengelolaan air yang terpadu, berkelanjutan, dan partisipatif di masa mendatang. Drainase tidak lagi sekadar urusan teknis, tetapi bagian dari strategi tata ruang dan mitigasi bencana jangka panjang.
(FAHTUR ROHMAN – Harianmuria.com)