SEMARANG, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kota Semarang) menyoroti persoalan pengelolaan sampah yang dinilai belum optimal. Meski sudah ada program dan perda, penanganan serta penindakan sampah di ibu kota Jawa Tengah ini dinilai masih lemah.
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman atau akrab disapa Pilus, menyebut kompleksitas masalah sampah tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu instansi.
“Harus ada koordinasi lintas sektor dan gerakan bersama, termasuk kampanye kesadaran membuang sampah yang harus terus digencarkan,” kata Pilus dalam dialog interaktif Pengelolaan Sampah Terintegrasi di Quest Hotel, Rabu, 1 Oktober 2025.
Pentingnya Edukasi Sejak Dini
Pilus menekankan pentingnya edukasi lingkungan sejak dini di sekolah, mulai tingkat SD hingga SLTA, agar kesadaran masyarakat bisa tertanam sejak kecil.
Ia juga menilai program pilah sampah yang telah dijalankan Pemkot cukup membantu, terutama dalam mengurangi sampah plastik. Namun, perlu dukungan lebih luas dari masyarakat agar program berjalan maksimal.
Usulan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar
Pilus juga menyoroti lemahnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang sampah. Meskipun regulasi dan petugas sudah tersedia, penegakannya belum efektif. Ia mengusulkan sanksi sosial agar pelanggar jera.
“Ketika penindakan dilakukan, yang terkena justru warga sendiri. Maka perlu formulasi baru, seperti sanksi sosial – pelanggar diminta membersihkan sampah dan mengakui kesalahan di depan publik,” tegasnya.
Kota Semarang Hasilkan 1.200 Ton Sampah Per Hari
Kepala DLH Kota Semarang, Arwita Mawarti, menyampaikan bahwa Kota Semarang menghasilkan sekitar 1.200 ton sampah per hari. Dari jumlah itu, baru 26–27 persen yang terkelola di tingkat masyarakat, sementara sisanya masih berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang.
“Idealnya, TPA hanya menerima residu. Tapi kenyataannya, sebagian besar sampah langsung dibuang ke TPA. Ini menunjukkan perlunya penguatan pengelolaan dari hulu,” tegas Arwita.
Penanganan untuk Hindari Sanksi KLHK
Terkait kondisi TPA Jatibarang, DLH telah mengambil langkah cepat untuk mencegah sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang sebelumnya menjatuhkan sanksi ke 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
“Kami melakukan penanganan darurat dengan soil cover, membangun jaringan pengelolaan gas metan, sumur pantau, serta kolam darurat untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat lindi,” jelasnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










