KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menerima audiensi dari warga Dukuh Kambangan, Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Masan bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Tri Erna Sulistyawati, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus Sulistyo Utomo dan Anggota Dewan yang juga Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kudus Rinduwan di Ruang Transit DPRD Kabupaten Kudus, Selasa (2/8).
Pertemuan yang tutut dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus serta Camat Gebog itu dimaksudkan untuk membahas terkait dampak program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Pemerintah Desa Menawan.
Warga Dukuh Kambangan, Desa Menawan, Kecamatan Gebog mengadu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lantaran salah satu tanah milik warga diduga dicaplok Pemerintah Desa (Pemdes) Menawan untuk proyek Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS).
Aduan tersebut pun ditanggai oleh Kepala Desa Menawan Tri Lestari. Pihaknya mengungkapkan bahwa, tanah yang dijadikan sebagai tempat Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) saat ini telah dihibahkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes). Selain itu, pemasangan pipa Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) tersebut juga tidak memakan lahan warga Dukuh Kambangan lainnya.
“Pemasangan pipa-pipa air juga ditanam sangat dalam dan tidak memakan lahan warga lainnya,” ungkapnya, Selasa (2/8).
Menanggapi perihal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Masan menyampaikan, perlu adanya solusi terbaik supaya dapat menyelesaikan permasalahan tersebut secara bersama. Dia pun menyarankan untuk penyesuaian sertifikat supaya terjadi kesepakatan kedua belah
pihak.
“Penyesuaian sertifikat bisa jadi solusi terbaik, sehingga kita perlu persetujuan dari kedua belah pihak agar tidak ada yang merasa dirugikan,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya memohon kerjasama kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus untuk menghubungi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal tersebut dimaksudkan supaya dari pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) segera melakukan pengukuran dan peninjauan ulang pada lahan yang digunakan sebagai tempat Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS).
“Supaya sengketa tanah ini dapat segera terselesaikan dengan baik tanpa merugikan salah satu pihak,” ujarnya. (Lingkar Network | cr3 | Harianmuria.com)