JEPARA, Harianmuria.com – Komisi C DPRD Kabupaten Jepara turun langsung ke lapangan untuk memastikan kepatuhan industri terhadap regulasi perizinan. Dalam kegiatan monitoring yang dilakukan di PT Wings Industri Pratama pada Kamis, 9 Oktober 2025, Komisi C menyoroti pentingnya edukasi dan pendampingan bagi pelaku usaha.
Kunjungan ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Bagian Hukum Setda Jepara.
Tujuan utama monitoring ini adalah memastikan perusahaan memahami dan mematuhi regulasi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2022.
Pelaku Usaha Butuh Pendampingan Aktif
Ketua Komisi C DPRD Jepara, Nur Hidayat, mengungkapkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami detail dan alur proses perizinan yang berlaku.
“Kadang pelaku usaha kesulitan bukan karena tidak mau taat, tapi karena belum paham prosedurnya. Jadi pemerintah harus lebih aktif memberi pendampingan,” ujar Nur Hidayat.
Apresiasi Upaya Sosialisasi Pemkab
Nur Hidayat mengapresiasi langkah cepat yang telah diambil Pemkab Jepara, yang berkomitmen untuk melakukan sosialisasi dan membantu perusahaan-perusahaan memenuhi syarat PBG.
Ia berharap edukasi dilakukan secara berkelanjutan agar dunia usaha di Jepara semakin tertib dan patuh aturan.
Jurnalis: Basuki










