JEPARA, Harianmuria.com – Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, menyerukan kepada seluruh pengusaha tambang agar segera mengurus legalitas usaha mereka. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
“Legalisasi tambang bukan hanya soal izin administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab terhadap kelestarian alam,” ujar Agus Sutisna, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Pentingnya Kepatuhan terhadap Regulasi
Agus menegaskan, legalitas tidak berhenti pada izin formal semata. Pengusaha tambang juga harus mematuhi regulasi terkait reklamasi dan rehabilitasi lahan pascatambang sebagai bagian dari perlindungan lingkungan.
“Kami mendorong agar seluruh pengusaha tambang di Jepara segera mengurus legalitas usahanya dan menaati regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Penyederhanaan Izin Tanpa Abaikan Lingkungan
Di sisi lain, Agus menyarankan agar pemerintah menyederhanakan proses perizinan, agar para pelaku usaha tidak tergoda menempuh jalur ilegal. Namun, penyederhanaan ini harus tetap mengedepankan aspek keamanan serta kelestarian lingkungan.
Kolaborasi untuk Tertibkan Tambang Ilegal
Dalam upaya pemberantasan tambang ilegal, Ketua DPRD Jepara juga menekankan perlunya kerja sama lintas instansi seperti Dinas ESDM, kepolisian, kejaksaan, dan TNI. Dukungan anggaran juga dianggap krusial agar proses penertiban berjalan efektif.
“Penindakan tambang ilegal tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan komitmen bersama dan dukungan anggaran yang cukup,” tegasnya.
Jurnalis: Basuki










