Kamis, Januari 8, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Dituding Langgar Netralitas, Pj Bupati Kudus Buka Suara soal Foto Dirinya Berpose 2 Jari

Dituding Langgar Netralitas, Pj Bupati Kudus Buka Suara soal Foto Dirinya Berpose 2 Jari

Sekar Sari by Sekar Sari
27 September 2024 14:39
in News
0 0
Pj Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie saat dimintai konfirmasi wartawan. (Mohammad Fathur Rohman/Harianmuria.com)

Pj Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie saat dimintai konfirmasi wartawan. (Mohammad Fathur Rohman/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Pj Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie membantah tuduhan yang menyebutkan dirinya dan sejumlah ASN menunjukkan keberpihakan terhadap pasangan calon (paslon) nomor dua dalam Pilkada Kudus, Hartopo-Mawahib.

Tuduhan ini muncul setelah beredarnya foto yang menampilkan dirinya serta beberapa Kepala Dinas dan ASN berfoto bersama personel Wali Band usai konser HUT Kudus pada 23 September 2024.

Dalam foto tersebut, mereka terlihat mengacungkan simbol dua jari yang diduga menandakan dukungan terhadap paslon nomor dua. Namun, Hasan Chabibie segera meluruskan tudingan tersebut. Menurutnya, simbol dua jari yang diperlihatkan adalah simbol khas Wali Band dan bukan simbol dukungan politik.

“Simbol dua jari berupa ibu jari dan telunjuk yang saya tunjukkan kemarin adalah simbol band Wali. Pada foto yang beredar itu, saya dan sejumlah ASN berfoto bersama personel band Wali, dan itu tidak ada kaitannya dengan Pilkada,” jelas Hasan saat dimintai keterangan di Taman Balai Jagong pada Kamis, 26 September 2024.

Baca Juga:  RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

Ia juga menegaskan bahwa sebagai pejabat daerah, dirinya tetap mematuhi aturan netralitas ASN dalam Pilkada. 

“ASN diwajibkan untuk netral sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Semua ASN tanpa terkecuali wajib menaati aturan tersebut,” tambahnya.

Hasan juga meminta semua pihak yang terlibat dalam Pilkada untuk mengedepankan kampanye yang sehat dan fokus pada adu gagasan demi meraih simpati masyarakat.

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kudus, Muhammad Wahibul Minan menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kebenaran dari foto dan video yang beredar tersebut.

“Saya sudah mendapat banyak informasi terkait foto dan video itu, dan saya juga sempat browsing untuk memastikan bahwa simbol tersebut memang merupakan simbol dari band Wali,” ujarnya. 

Minan menegaskan bahwa regulasi terkait netralitas ASN sudah sangat jelas. ASN dilarang menunjukkan dukungan politik dalam bentuk apapun, termasuk berfoto dengan paslon atau menggunakan simbol yang bisa diartikan sebagai dukungan. 

Baca Juga:  Viral Video Asusila Diduga Oknum Pegawai RSUD, Bupati Kudus Instruksikan Pemeriksaan Intensif

“Tidak boleh berfoto dengan pose jari yang bisa diasosiasikan dengan paslon. Jika terpaksa berfoto, pose atau sikapnya harus netral,” jelasnya. 

Mantan Ketua Bawaslu RI, Abhan juga ikut berkomentar terkait kasus ini. Ia mengingatkan ASN untuk lebih berhati-hati dalam berpose di depan publik, terutama ketika menggunakan gestur tangan yang dapat disalahartikan sebagai bentuk dukungan politik. 

“Ada ketentuan Pasal 71 UU ASN terkait larangan ini, dan sanksinya diatur dalam Pasal 188. Jika terbukti melakukan pelanggaran, bisa dikenakan sanksi pidana,” kata Abhan.(Lingkar Network | Mohammad Fathur Rohman – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info KuduskudusPj Bupati Kudus

Related Posts

Polres Semarang menyetorkan 45,94 ton jagung hasil panen sepanjang 2025 ke Bulog sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional.
Semarang

Polres Semarang Setor 45,94 Ton Jagung Hasil Panen ke Bulog Selama 2025

8 Januari 2026
Dua RSUD di Blora, yaitu RSUD Blora dan RSUD Cepu, kini membayar gaji pegawai menggunakan anggaran BLUD tanpa subsidi APBD.
Blora

Tanpa Subsidi APBD, 2 RSUD di Blora Kini Bayar Gaji Pegawai Pakai Anggaran BLUD

8 Januari 2026
Dindikbud Demak pastikan gaji ke-13 dan THR guru PAI cair Januari 2026.
Demak

Dindikbud Demak Pastikan Gaji ke-13 dan THR Guru PAI Cair Januari 2026

8 Januari 2026
Sebanyak 11 siswa SDN 2 Jati Barat Jepara diduga keracunan setelah konsumsi mi goreng pedagang keliling, satu siswa masih dirawat di Puskesmas.
Jepara

11 Siswa SDN 2 Jati Barat Jepara Diduga Keracunan Mi Goreng, 1 Masih Dirawat di Puskesmas

8 Januari 2026
Load More
Next Post
Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol. (Mohammad Fathur Rohman/Harianmuria.com)

Sejumlah TPS di Kudus Rawan Banjir-Longsor saat Pilkada 2024, KPU Lakukan Antisipasi

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru ASN Blora Sumringah, Anggaran Rp40,73 Miliar Cair untuk Gaji ke-13 dan THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS