REMBANG, Harianmuria.com – Viral diduga gegara beda pilihan Paslon Pilkada Rembang, tiga bocah dikeluarkan dari sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) di Desa/Kecamatan Pamotan.
Icha, Bian, dan Chaca adalah murid TK Darul Fiqri yang orang tuanya tidak bisa mematuhi perintah pihak yayasan untuk mencoblos salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rembang.
Salah satu wali murid, Ambarwati mengatakan bahwa dirinya tidak bisa mengikuti perintah pihak TK Darul Fiqri karena sudah mempunyai pilihan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) sendiri yang sesuai dengan hati nuraninya. Karena tetap pada pendiriannya dan tidak bisa lagi ditawar, dirinya pun memilih dan pasrah jika anaknya dikeluarkan dari sekolah.
“Pada hari Kamis kami didatangi Pak Joko Suryanto sama Bu Umi sama Bu Ima selaku guru anak saya TK. Lah, di situ Pak Joko bilang kalau anaknya yang sekolah di TK Darul Fiqri harus mencoblos nomor urut 02. Kalau tidak harus keluar,” ucapnya pada Sabtu, 23 November 2024.
Ambarwati merasa bahwa pilihan politiknya benar, dan menolak calon yang bertindak semena-mena. Menurutnya, berbeda pilihan politik merupakan hal yang wajar. Namun, karena pemilik yayasan tetap pada pendiriannya, Ambarwati pun pasrah jika anaknya jadi korban dengan dikeluarkan dari sekolah.
“Lha saya bilang, kalau dibagi gimana Bu Umi, boleh apa tidak? Kata Bu Umi tidak boleh, harus semua,” jelasnya.
Senada, Jamilah selaku orang tua Chaca, mengaku kaget usai mengetahui bahwa anaknya dicoret dari peserta didik di TK Darul Fiqri. Saat mencoba mengkonfirmasi dengan menghubungi Kepala TK Darul Fiqri, ia sempat diperintahkan untuk memilih paslon nomor urut 02. Namun, Jamilah dengan tegas menolak perintah itu.
“Katanya Mba Caca juga di-blacklist, tapi kok tidak datang ke rumah. Soalnya mbaknya sudah dekat sama Mas Juremi. Terus ditanya, kalau mbaknya nyoblos nomor 02 gimana? Maaf Bu, saya pilih nomor satu. Terus bilang, ya sudah kalau tidak bisa ya mohon maaf terpaksa harus dikeluarkan dari sekolah,” terangnya.
Sementara itu, Kepala TK Darul Fiqri mengaku belum bisa memberikan keterangan saat dihubungi lewat panggilan telepon. Ia hanya bersedia memberikan keterangan jika didatangi langsung ke TK Darul Fiqri.
“Saya belum bisa klarifikasi tentang ini, kalau mau lebih jelasnya bisa datang ke sekolah langsung. Kalau lewat HP saya tidak bisa, mohon maaf ya,” ucapnya.
Namun, saat awak media mendatangi TK Darul Fiqri, tidak ada aktivitas apa pun di sekolah tersebut. Walaupun sempat menunggu beberapa jam dan menghubungi lewat WhatsApp, Kepala Sekolah TK Darul Fiqri tidak juga menemui awak media.
Yayasan Lapor ke Polisi
Merasa dirugikan, pihak yayasan TK melaporkan kasus tersebut ke Polres Rembang pada Minggu, 24 November 2024. Laporan dilayangkan oleh pihak sekolah, dalam hal ini Joko Supriyanto selaku Ketua Yayasan didampingi kuasa hukumnya, Abdul Munim.
Selaku kuasa hukum pelapor, Abdul Munim menyatakan kliennya merasa dirugikan setelah membaca berita yang dimuat di salah satu media online yang memuat diksi tentang tiga siswa dikeluarkan karena pilihan di pilkada.
Abdul Munim mengatakan pemberitaan itu tidak benar dan menjurus ke fitnah.
Pemberitaan berkait dengan dikeluarkannya tiga siswa karena orang tuanya beda pilihan politik dengan yayasan adalah tidak benar.
Oleh karena itu, kliennya datang ke Polres Rembang untuk membuat laporan karena merasa menjadi korban fitnah.
Hal itu bertentangan dengan Pasla 27 UU No 1 2024 tentang Informasi dan Transsaksi Elektronik (ITE).
“Saya mewakili Bapak Joko Supriyanto datang ke Polres untuk melaporkan pemberitaan tersebut yang dianggap sebagai bentuk fitnah. Sesuai dengan UU ITE Pasal 27, ini jelas melanggar ketentuan,” kata Munim.
Menurut Munim, pemberitaan yang dianggap fitnah itu merugikan kliennya baik dari sisi materiil maupun non-material.
Sebab, dari hal itu citra pendidikan mendapatkan dampak negatif. Selain itu, guru-guru yang mengajar di sana juga mendapat beban psikologi.
“In-materiil tentu membawa dampak psikologi pada guru, terlebih ketua yayasan. Harapan kami, ini perkara serius, aparat penegak hukum bisa segera mengusut secara tuntas pada titik kebenaran,” ujarnya.
Pihaknya melaporkan beberapa narasumber yang ada pada pemberitaan tersebut.
“Kami melaporkan narasumber berita yang berstatemen didatangi pihak sekolah dan (anaknya) dikeluarkan,” katanya.
Pihaknya juga menggali apakah media yang memberitakan perihal itu terdata pada Dewan Pers atau tidak.
Menurutnya, jika media tersebut tidak terdaftar ke Dewan Pers maka masuknya ke UU ITE. (Lingkar Network | Harianmuria.com)










