KENDAL, Harianmuria.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kendal memberikan klarifikasi terkait viralnya karcis retribusi parkir kendaraan roda dua sebesar Rp3.000 dan roda empat Rp5.000 yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Kepala Dishub Kendal, Mohammad Eko, menjelaskan bahwa tarif tersebut kemungkinan berlaku untuk parkir khusus, bukan parkir tepi jalan umum.
“Kalau Rp2.000 itu tarif parkir umum. Kalau karcis Rp3.000 berarti itu parkir khusus, misalnya di dalam terminal atau tempat tertentu,” terang Eko, Jumat, 12 September 2025.
Jenis dan Tarif Parkir di Kendal
Eko menegaskan, tarif parkir di Kabupaten Kendal terbagi menjadi tiga jenis, yaitu parkir umum, parkir khusus, dan parkir insidental. Untuk parkir umum, tarifnya Rp2.000 untuk roda dua.
Untuk parkir khusus, tarifnya Rp3.000 untuk roda dua, Rp3.000 untuk roda tiga, Rp5.000 untuk roda empat, Rp5.000 untuk roda enam, dan Rp7.000 untuk kendaraan lebih dari enam roda.
Dishub Minta Pengendara Cermat
Eko juga mengimbau masyarakat agar selalu mencermati karcis parkir yang diterima dari petugas. Jika tarif tidak sesuai aturan, pengendara berhak menolak dan melaporkannya ke Dishub Kendal.
“Kalau parkir di jalan umum harusnya Rp2.000. Kalau diberi karcis Rp3.000 jangan mau. Laporkan saja ke kami, nanti akan kami cek,” tegas Eko.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










