PATI, Harianmuria.com – Masa berlaku seumur hidup Kartu Tanda Kependudukan (KTP) memberikan kemudahan pelayanan di tingkat kecamatan. Sebab masyarakat sudah tidak perlu lagi melakukan pembaharuan masa berlaku setiap lima tahun sekali.
Semenjak masa berlaku KTP elektronik seumur hidup, warga hanya melakukan pengurusan berkas kependudukan ketika ada perubahan status, domisili atau lainnya. Selain itu, untuk Kartu Keluarga (KK) yang baru, kini hanya dicetak melalui kertas HVS ukuran A4 dengan tandatangan elektronik atau barcode.
Disdukcapil Pati Tegaskan Warga Tak Boleh Sepelekan Pembaruan Elemen Data KTP
Kepala Dinas Kependudukan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Sutikno Edi menjelaskan ketentuan mengenai masa berlaku KTP elektronik diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 470/327/SJ tanggal 17 Januari 2014.
Ia melanjutkan dengan peningkatan pelayanan berkas kependudukan, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang cepat. Selain itu, data masyarakat juga lebih aman dan tidak bisa digandakan.
“Yang jelas, kita tepat meningkatkan mutu pelayanan berkas kependudukan,” ungkapnya, Senin, 7 Oktober 2024.
Meskipun demikian, ia tetap mengimbau agar masyarakat tetap tertib memperbarui elemen pada berkas kependudukan yang berkaitan dengan status perkawinan maupun lainnya. Perubahan data ini bukan melakukan perekaman ulang. Mengubah data e-KTP tak sama dengan membuat KTP yang mencakup proses seperti perekaman retina dan sidik jari. Artinya, tak perlu lagi melakukan perekaman ulang. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)