Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Disdik Blora Tegaskan Sumbangan HUT RI dari Wali Murid Harus Sukarela, Bukan Paksaan

Disdik Blora Tegaskan Sumbangan HUT RI dari Wali Murid Harus Sukarela, Bukan Paksaan

Basuki by Basuki
07 Agustus 2025 15:02
in News, Blora, Seputar Jateng, Umum
0 0
Disdik Blora menegaskan bahwa sumbangan HUT RI dari wali murid harus sukarela, tidak boleh memaksa, dan wajib transparan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Nuril Huda. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blora menegaskan bahwa partisipasi atau sumbangan dari wali murid untuk kegiatan sekolah harus bersifat sukarela dan tidak boleh mengandung unsur paksaan.

Sekretaris Disdik Blora, Nuril Huda, menyampaikan bahwa sekolah diperbolehkan mengadakan kegiatan dalam rangka menyambut HUT RI seperti karnaval, gerak jalan, dan lomba-lomba lainnya. Namun, pengumpulan dana dari wali murid harus sesuai aturan dan tidak dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

“Yang penting, sekolah tidak boleh menentukan nominal sumbangan maupun batas waktu pembayarannya. Artinya, sumbangan ini benar-benar bersifat sukarela,” ujar Nuril, Kamis, 7 Agustus 2025.

Sumbangan Harus Sukarela, Tanpa Paksaan

Ia menambahkan, jumlah sumbangan bisa bervariasi antarwali murid dan pihak sekolah tidak boleh menentukan nominal. Wali murid dengan kondisi ekonomi baik dapat menyumbang lebih, sementara yang kurang mampu diperbolehkan tidak memberikan sumbangan sama sekali.

Baca Juga:  501 ASN dan 18 Pejabat BUMD Blora Wajib Lapor Harta Kekayaan, Batas Akhir 31 Maret 2026

Meski sukarela, Nuril mengakui bahwa tingkat partisipasi wali murid akan memengaruhi kegiatan yang bisa dilaksanakan sekolah.

“Sekali lagi, tidak ada paksaan. Tapi tentu saja, dukungan dari wali murid akan menentukan seberapa besar dan meriahnya kegiatan yang bisa diselenggarakan sekolah,” jelasnya.

Sudah Dikoordinasikan ke Kepala Sekolah

Disdik Blora juga telah melakukan koordinasi dengan seluruh kepala sekolah tingkat SD dan SMP di wilayah Kabupaten Blora. Salah satu agenda utama dalam pertemuan itu adalah pembahasan teknis partisipasi wali murid.

“Senin lalu kita sudah kumpulkan semua kepala sekolah. Kita berikan rambu-rambu agar tidak terjadi kesalahan dalam penggalangan sumbangan,” ujar Nuril.

Disdik Tekankan Transparansi

Untuk menghindari kesalahpahaman atau tuduhan pungli, Disdik menyarankan sekolah agar memasang informasi rencana kegiatan dan rincian anggaran secara terbuka di lingkungan sekolah sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Baca Juga:  Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

“Kalau perlu, pasang rencana kegiatan dan estimasi anggaran di sekolah. Ini penting agar wali murid memahami ke mana sumbangan itu dialokasikan,” pungkas Nuril Huda.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: aturan sumbangan sekolahBerita BloraBlora Hari IniDisdik BloraInfo Blorakegiatan sekolah Blorapendidikan Blorasumbangan wali murid HUT RItransparansi

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Nida siap perjuangkan isu perempuan, anak muda, stunting, dan pemberdayaan masyarakat.

Nida Saidatul Iza Resmi Jadi Anggota DPRD Kudus, Siap Suarakan Aspirasi Anak Muda

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS