KUDUS, Harianmuria.com – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, resmi mencopot Harun Rosyid dari jabatan Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Percetakan Kabupaten Kudus. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus per 1 Juli 2025, menyusul temuan wanprestasi dan dugaan penggelapan yang merugikan perusahaan.
Dugaan Penggelapan dan Wanprestasi
Bupati Sam’ani menjelaskan bahwa pencopotan dilakukan karena Harun Rosyid tidak mampu memenuhi target perusahaan selama periode 2022-2023, bahkan diduga melakukan penggelapan omzet.
“Sudah ada evaluasi beberapa kali dan ditemukan wanprestasi dari yang bersangkutan. Ada omzet yang seharusnya masuk ke perusahaan, tapi justru dikerjakan dengan pihak luar,” jelas Sam’ani, Jumat, 15 Agustus 2025.
Hasil audit tim pengawas dan inspektorat mengungkap sejumlah pelanggaran serius. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan indikasi kerugian perusahaan, sehingga Harun diwajibkan mengembalikan dana yang tidak semestinya digunakan.
“Intinya, ada temuan BPK dan inspektorat. Yang bersangkutan harus mengembalikan,” tegas Sam’ani.
Kerugian Capai Rp180 Juta
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kudus, Dwi Agung Hartono, turut membenarkan pencopotan tersebut. Ia menyebut kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp180 juta, yang wajib dikembalikan sebagai bentuk tanggung jawab.
“Sudah lama diberhentikan, sejak 1 Juli 2025. Selain target tidak tercapai, juga ada temuan pelanggaran yang cukup signifikan,” jelas Agung.
Penunjukan Plt Direktur Utama
Untuk menjaga operasional Perusda Percetakan tetap efektif, Bupati menunjuk Ari Wibowo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama. Penunjukan ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik dan menata ulang manajemen perusahaan.
“Demi efektivitas perusahaan, sementara ini ditangani oleh Plt dari internal,” tambah Agung.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










