SEMARANG, Harianmuria.com – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengevaluasi atau menindak langsung penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi menggunakan dananya untuk judi online.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinsos Jateng, Imam Maskur, menyikapi maraknya temuan rekening bansos yang disalahgunakan untuk transaksi ilegal, seperti judi daring.
“Yang mendeteksi rekening penerima bansos digunakan untuk judi online adalah Kementerian Sosial (Kemensos) bersama PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Kami di daerah hanya menerima tembusan data, dan tidak bisa melakukan evaluasi langsung,” ujar Imam, Kamis, 10 Juli 2025.
Rekening Terbukti Judi Online Akan Dihapus
Imam menjelaskan, sesuai kebijakan Menteri Sosial, penerima bansos yang terbukti menggunakan rekening untuk berjudi akan langsung dihapus dari daftar penerima manfaat. Hingga saat ini, kebijakan tersebut tidak menimbulkan protes dari masyarakat.
“Kalau terbukti uangnya dipakai buat judi dan dihapus dari daftar, ya itu sudah tepat. Bansos bukan untuk judi, tapi untuk peningkatan pendapatan dan kesejahteraan keluarga,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penerima bansos yang menyalahgunakan dana bantuan dianggap telah “mampu”, karena memiliki akses dan modal untuk berjudi, sehingga tidak lagi masuk kriteria penerima bansos.
Fokus Pemerintah: Akurasi Data Bansos
Imam menyoroti pentingnya memperbaiki validitas data penerima bansos. Menurutnya, penerima bansos yang ketahuan menggunakan dana untuk judi online masuk dalam kategori inclusion error, yakni mereka yang sebenarnya tidak layak menerima bantuan
“Kalau punya penghasilan dari judi online, berarti dianggap mampu. Di sisi lain, masih banyak warga yang benar-benar membutuhkan tapi belum terdata (exclusion error),” jelasnya.
Dinsos Jateng berharap masyarakat lebih sadar akan penggunaan bantuan sosial yang benar, serta mendukung langkah pemerintah pusat dalam memastikan bansos tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal seperti judi online.
(LINGKAR NETWORK – Harianmuria.com)