REMBANG, Harianmuria.com – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Rembang mengingatkan masyarakat, khususnya calon pekerja migran Indonesia (PMI), agar melapor dan mengikuti pembinaan resmi sebelum berangkat ke luar negeri.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah penipuan dan pemberangkatan tenaga kerja ilegal yang masih marak terjadi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, tercatat sebanyak 255 warga Kabupaten Rembang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia Antar Negara (TKI AKAN).
Calon PMI Wajib Lapor dan Ikuti Pembinaan
Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan, dan Pelatihan Tenaga Kerja (P3TK) Dinperinnaker Rembang, Dwi Septina Rahayu, menjelaskan bahwa setiap calon PMI wajib datang langsung ke kantor dinas untuk menjalani pembekalan dan penyuluhan sebelum berangkat.
“Setiap pekerja migran yang akan pergi, kita beri penyuluhan dan bimbingan. Mereka datang melapor, menyebutkan tujuan negara seperti Malaysia atau Jerman, dan wajib hadir bersama perusahaan penyalur serta keluarga – agar semua pihak bertanggung jawab,” jelasnya.
Hindari Penyaluran Ilegal dan Penipuan
Menurut Dwi, banyak calon pekerja migran yang berangkat tanpa melalui mekanisme resmi akhirnya menjadi korban penipuan.
“Yang ilegal itu tidak datang ke sini. Kadang dijanjikan kerja di Malaysia, tapi justru dikirim ke Kamboja. Akhirnya jadi korban penipuan,” tambahnya.
Dalam sesi pembekalan, Dinperinnaker juga memberikan buku panduan PMI yang berisi informasi penting, mulai dari kontak Kedutaan Besar, hak-hak pekerja, hingga prosedur pelaporan jika mengalami masalah di luar negeri.
“Sebagian calon PMI hanya lulusan SD, bahkan masih bingung tanda tangan kontrak. Jadi mereka harus diberi pemahaman agar tidak asal tanda tangan,” ujar Dwi Septina.
Lindungi Calon PMI dari Kontrak Merugikan
Kepala Dinperinnaker Rembang, Dwi Martopo, menegaskan bahwa pembinaan bertujuan untuk memastikan calon pekerja memahami isi kontrak kerja dan konsekuensinya sebelum menandatangani dokumen apapun.
“Banyak masyarakat belum terbiasa membaca aturan hukum. Jika tidak dijelaskan, bisa muncul masalah. Misalnya, mereka tanda tangan tanpa tahu ada pasal yang menyebut gajinya dipotong 10 persen,” ujarnya.
Dwi juga mengingatkan pentingnya kejujuran dalam proses pemberangkatan. “Kami pernah menerima laporan dari Gubernur bahwa ada warga Rembang pamitnya ke Kendal, ternyata malah berangkat ke Malaysia tanpa sepengetahuan kami,” ungkapnya.
Dengan adanya pembekalan dan pendampingan dari Dinperinnaker, diharapkan para calon pekerja migran asal Rembang dapat bekerja di luar negeri dengan aman, legal, dan memahami hak serta kewajibannya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










